Tersangka HP Bin FRWarga Desa Pandan Kabupaten Pali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Beritapli.com – Polres Pali Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 362 KUHP.

 

Tersangka HP Bin FR seorang lelaki berusia 20 Tahun,yang berprofesi sebagai Petani dan beralamat di Dusun IV Desa Pandan Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tanah Abang.

 

Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berdasarkan laporan LP / B / 10 / V / 2023/ SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 14 April 2023,dengan waktu kejadian pada hari Jum’at (12/05/2023) sekira Pukul 11.00 Wib dan tempat kejadian perkaranya dikebun karet milik pelapor atau korban yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

 

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H,M.Si, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

 

“Betul,setelah kita menerima laporan pengaduan dari pelapor selaku pemilik kebun,saya langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah bersama tim opnal untuk melakukan penyelidikan,dan setelah mendapatkan bukti yang kuat serta keterangan dari para saksi-saksi,kita menjurus ke Hr yang sudah resedivis 363 dan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,”ungkap Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres Pali.

 

Saat ini terduga pelaku pencurian dan barang bukti 1 buah Karung yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 21 (Dua puluh satu kilo gram) lanjutnya,sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dijelaskan pejabat nomor satu di Polsek Tanah Abang ini,mengenai kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal (12 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib),pelaku mengambil jendol atau getah karet yang sudah disadap dari pohon karet,lalu dimasukkan kedalam karung kemudian pelaku membawa hasil curian dengan menggunakan 1(satu) Unit sepeda Merk Jupiter MX warna hitam,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.250.000.-

Baca Juga:  Rakercabsus PDI Perjuangan Kabupaten  PALI Agenda Rapatkan Barisan Sukseskan Pilkada PALI

 

Sementara untuk kronologis penangkapannya,diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang berawal SPKT Polsek tanah Abang menerima pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian jendolan karet dikebun milik warga Desa Pandan,berdasarkan pengaduan bahwa pelaku pencurian adalah laki-laki bernama HP yang merupakan resedivis pencurian 363 KUHP.

 

“Berbekal perintah dari Pak Kapolsek lalu bersama team opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang, kita mencari keberadaan pelaku dibantu warga Desa Pandan dan menemukan pelaku berikut barang bukti, kemudian pelaku diamankan di Polsek tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas mantan Kanit PPA Polres Pali ini.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *