Beritapali.com – Tak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa, ke enam perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Diduga tidak sesuai dengan mekanisme serta tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat Desa.
hal tersebut disampaikan oleh Keenam perangkat Desa tersebut melalui kuasa hukumnya Wahyu Dwi Saputro,SH dan Johansyah,SH, kecamatan tanah abang, kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI), senin (17/4/23)
Wahyu Dwi Saputro,SH mengaku, kami datang kesini melalui undangan pak Camat untuk mediasi Terkait permasalahan perangkat desa yang intinya meminta agar kepala Desa Sukaraja mengembalikan perangkat Desa yang lama ketempatan yang terdahulu/ atau dipekerjakan semua sesuai porsinya.
” kita meminta kepada kepala Desa Sukaraja mengembalikan perangkat Desa yang lama ketempatan yang terdahulu/ atau dipekerjakan semua sesuai porsinya. kami dari kuasa hukum perangkat Desa Sukaraja berharap keputusan tersebut karena ini sudah ikrar, jadi kami berharap dipekerjakan kembali mereka keposisi mereka semula. jika tidak di upayakan maka tindakan-tindakan langkah hukum pidana yang artinya karena dalam aturannya sendiri telah mengatur dalam hal tersebut,” terangnya saat diwawancarai oleh Tim media.
Kepala Desa Sukaraja Rahim saat diwawancarai mengatakan, permasalahan gugatan perangkat Desa
“Ya, terkait masalah perangkat Desa yang diberhentikan untuk saat ini diadakan mediasi, namun permasalahan ini untuk lebih lanjutnya kami mengadakan payung hukum, untuk selanjutnya kami serahkan ke pengecara yang menangani,” tutup Kades.
Semetara itu Camat tanah abang Edi Irwan yang berhasil di wawancarai Tim Media menyampaikan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan kami bersama DPMD di kejaksaan pada hari rabu dengan kasi Datun pak Arius, pak Arius menyampaikan bahwa ada putusan PTUN dari banding hasil di medan yang ditindak lanjuti PTUN palembang.
(Rahasmin Sawiran).