
Tanah abang KP/Beritapali.com–Aparatur Desa yang membuat keputusan menguntungkan diri sendiri dan keluarga adalah pelanggaran
demikian terungkap saat sosialisasi larangan bagi aparat pemerintah Desa dan penanganan Tindak pidana di kantor Kepala desa Tanah abang selatan selasa 28/10.
Hal tersebut di sampaikan Rahmad Dinata SST kabid Pemerintahan dan Pendapatan desa DPMD Kabupaten PALI , saat menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut.
Masih menurut Rahmad Dinata aparatur desa juga harus siap bekerja penuh waktu sebagaimana syarat dalam menjadi aparatur desa sebagaimana amanat Perda Kabupaten PALI nomor 5 tahun 2019 , jelasnya.
Sebelumnya Kepala desa Tanah Abang selatan Achmad Sartono menanti wanti aparatur pemerintah desa Tanah Abang selatan untuk mengmanfatkan sebaiknya sosialisasi ini agar bisa di implentasikan dalam menjalankan tugas.
Acara sosialisasi tersebut di buka langsung Camat Tanah Abang yang di wakili Mustar Alimin pejabat Kecamatan Tanah Abang dengan pembicara dari Kejari, Polres PALI yang di hadiri peserta sosialisasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan bukan UU Nomor 5 Tahun 2019, ada beberapa larangan bagi aparatur desa. Berikut beberapa contoh larangan bagi aparatur desa
Melakukan pungutan liar Aparatur desa dilarang melakukan pungutan liar atau meminta imbalan dalam melaksanakan tugasnya.
Korupsi Aparatur desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Aparatur desa dilarang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Membentuk partai politik Aparatur desa dilarang membentuk atau menjadi anggota partai politik.
Merugikan masyarakat Aparatur desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat desa. (red)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali