Diduga Kepala UPTD Puskesmas Muara Belida Gunakan Ambulan untuk kepentingan Pribadi

Gelumbang, KP/Beritapali.com-Mobil ambulance adalah fasilitas dinas yang disediakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, yang mana

Penggunaan mobil ambulan harus sesuai dengan tujuan semula, yaitu untuk membantu pasien dan masyarakat dalam keadaan darurat.

Namun Berbeda fungsi Dengan Mobil ambulan merek. Daihatsu AVV, Dengan Nomor polisi BG 9204 DZ, plat Merah, yang ada di puskesmas Muara belida, kabupaten Muara Enim, Sumatra selatan. Pasalnya Mobil Ambulan Tersebut Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala UPTD Puskesmas Muara belida

Dari. Pantauan awak media, mobil tersebut Diduga kuat digunakan pulang kerumah pribadinya, di Gelumbang semenjak Jumat sore 19/09/2025 sampai Senin 20/09/2025.
Untuk memastikan hal itu, awak media yang tergabung di Pewarta Gelumbang Raya(PGR), Mendatangi langsung puskesmas Muara belida, pada Saptu Dan Minggu, faktanya mobil tersebut tidak standby. di puskesmas Muara belida

Saat Di konfirmasi awak media Melalui pesan WA kepada kepala Puskesmas Muara belida Ambulance tersebut. Kepala Puskesmas Muara belida Famili menjawab lagi mengurus pajak samo nak servis emang Ado apo pak memang kagek tukang servis ngambek.. belum ado alat masih nunggu Mano tau orang muara belida selama ini d puskesmas tau kebenaran bae kami nak berdandan Kamu dak percaya Cuba hidupin apo yang bunyi susah gigi rem itu bukan dia. ujarnya Famili

Dilansir Dari Berbagai sumber penggunaan mobil ambulance oleh kepala puskesmas Diduga Kakangi Aturan yang telah di tetapkan, Berikut beberapa peraturan nya
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur tentang pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas: Mengatur tentang penyelenggaraan puskesmas dan fasilitasnya.
3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan pengelolaannya.

Baca Juga:  P2KP: Diduga Banyak Kecurangan Dalam PPDB 2024 di SMA Negeri Terutama SMA Negeri 01,10 dan 17 Palembang

Dari Aturan Tersebut, Tentu ada sanksi bagi kepala puskesmas yang menggunakan mobil ambulan untuk keperluan pribadi.
Dan Beranikah pemerintah kabupaten muara enim nim menerapkan Sangsinya?
Diantaranya berupa:
1. Tindakan administratif: Teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya dari atasan atau instansi terkait.
2. Sanksi disiplin: Sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Sanksi hukum: Jika penggunaan mobil ambulan untuk keperluan pribadi melibatkan tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka kepala puskesmas dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana.

Kami selaku Pewarta Gelumbang Raya ( PGR ) memintak kepala dinas kesehatan kabupaten Muara Enim untuk menegur kepala UPTD Puskesmas Muara Belida ,agar mobil ambulance, tersebut untuk selalu stembay dipuskesmas muara belida,dan kepala infektorat kabupaten muara enim untuk mengaudit anggaran pembelanjaan nya. (tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *