Beredar Surat Dari Pengacara Mantan Bupati PALI Heri Amalindo Penundaan Pelantikan Bupati Baru , Ini Penjelasan KPU

Tanah abang KP/Beritapali.com —Beredar surat dari pengacara Heri Amalindo mantan Bupati Kabupaten PALI yang menjelaskan keberatan atas di lantiknya Bupati-Wakil Bupati Kabupaten PALI Asgianto dan Iwan Tuaji yang di lantik tanggal 20 Maret 2025.Karena masa jabatan Bupati dan wakil bupati PALI periode 2019-2025 Heri Amalindo -Soemarjono berakhir pada 18 Juni 2025 . demikian sebagian isi surat tersebut

Selanjutnya surat tersebut meminta KPU dan mendagri menunda pelantikan Bupati PALI periode 2025-2030 Asgianto – Iwan Tuaji di tunda pelantikan sampai tanggal 18 Juli 2025 .
Dalam bait selanjutnya apabila proses pelantikan terus di laksanakan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Surat tersebut tertanggal 6 maret 2025 di sampaikan kantor hukum H. Budiman Kusairi SH. MH yang beralamat di jalan inspektur marzuki Palembang

Keberatan kedua atas Keputusan Mendagri RI No.: 100.2.1.3-221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, khusus Pangangkatan Kepala Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)

Menanggapi surat tersebut menurut Sunaryo ketua KPU Kabupaten PALI seperti kutif di laman kabarpali.com bahwa Bupati PALI periode 2025-2030 Asgianto ST -Iwan Tuaji SH sah Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sunario, S.E., mengatakan bahwa soal surat pemberhentian bukan merupakani kewenangan mereka. Melainkan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

la juga mengatakan bahwa meski masa jabatan Heri Armalindo tidak pas berakhir 5 tahun, namun aturan itu sah berdasarkan Pasal 201 Undang-undang 15 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU XXII/2024.

Adapun Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, seria Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengari tahun 2024”

Baca Juga:  BKOW Bersama Bawaslu Provinsi Sumsel Menggelar Seminar, Tema : Peran Masyarakat Khususnya Wanita Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

“Sudah sah. Bahwa masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah baru oleh Presiden, pada 20 Februari 2025 lalu,” ujarnya.

Sunario menambahkan bahwa, kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas hanya menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada yang telah dilaksanakan kepada DPRD PALI, yang kemudian bersurat kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

“Kemudian pelantikan diselenggarakan oleh Kemendagri, yang pada beberapa waktu lalu dilantik langsung oleh Presiden secara serentak, pungkas Sunaryo SH ketua [red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *