Warga Semangus berinisial RM Bin HH (33) diamanakan Polisi diduga sebagai pengedar serbuk setan.

Beritapsli.com – Lagi pelaku narkoba diringkus Polisi,kali ini seorang warga Semangus berinisial RM Bin HH (33) diamanakan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /37/V/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 02 Mei 2023,pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib.

 

Pria pengangguran yang tinggal di Dusun IV Desa Semangua ini,diamankan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi timur Kecamatan Talang ubi Kabupaten Pali,Sumatera Selatan diduga sebagai pengedar serbuk setan alias sabu.

 

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani,S.H.,menjelaskan dalam penangkapan itu,selain mengamankan tersangka juga diamankan beberapa barang bukti (BB.red).

 

“Betul,kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa1 (satu) Plastik klip bening sedang dan 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram;

– 5 (lima) Plastik klip bening kecil kosong,1 (satu) Plastik klip bening sedang kosong,1 (satu) buah potongan pipet/skop,1 (satu) buah dompet berwarna ungu bermotif love,2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,-,9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A16 warna biru metalik,”jelas Kapolres Pali melalui Kasat Narkoba Polres Pali.

 

Ditambahkannya,ini juga berkat sinergitas masyarat yang secara aktif memberikan informasi yang akurat kepada personilnya.

 

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi,kemudian kita melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar,ada seseorang laki-laki bernama RM yang diduga sebagai pengedar,kemudian saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan diketemukan 1 (satu) Plastik klip bening sedang dan 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram yang diketemukan didalam dompet berwarna ungu bermotif love,yang dengan sengaja dibuang terlapor ditanah menggunakan tangan kanannya,tidak jauh dari tersangka yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter,selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya mewakili Kapolres Pali.

Baca Juga:  Akibat Ganti rugi aktivitas seismik tak kunjung terealisasi, Advokat Hendro Angkat bicara.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *