Beritapali.com – Diduga telah membobol rumah Edwin Sahidaya Tula Bin Wahman (21) warga Dusun I Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI saat tertidur lelap, ES terpaksa harus menghuni rumah tahanan Polres PALI.
ES, garong kelas teri itu ditangkap tim Srigala Satreskrim Polres PALI belum lama ini.
Aksi garong kelas teri itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 08.30 Wib lalu.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H, membenarkan telah menerima laporan dari pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.
“Betul, kami telah menerima laporan Polisi dengan nomor LP/B/ 61 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 31 Agustus 2023 ,dengan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 08.30 Wib,dan bertempat kejadian perkaranya dirumah pelapor EDWIN SAHIDAYA TULA Bin WAHMAN yang beralamat di Dusun I Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali,”jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.
Selanjutnya,setelah menerima laporan dari pelapor,langsung diadakan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
Berkat sinergitas dan peran aktif dari masyarak,akhinya keberadaan terduga pelaku pencurian ini bisa diketahui,kemudian pejabat Kepolisian nomor satu dijajaran Polsek Penukal Abab ini,langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, S.H beserta Team Srigala untuk memimpin penangkapan terduga pelaku berinisial ES.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga berinisial ES Bin WH sedang berada dirumahnya,yang beralamat di Desa Pengabuan Timur,kemudian Kanit Reskrim beserta anggota saya bersama Team Srigala langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya dengan tanpa perlawanan,kemudian pelaku kita amankan ke Kapolsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Penukal Abab yang notabone telah piawai mengemban tugas dibidang Reserse Kriminal ini.
Untuk diketahui bersama Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas,1 (satu) kotak Handphone merk Vivo Y17 warna mineral blue RAM 4GB + 128GB, dengan nomor IME1: 866440041887150, IME2: 866440041887143.
(Rahasmin/Tim).