PALI _ Jajaran Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang memberikan Himbauan Kamtibmas dan Penggalangan terhadap Kepala Desa serta Perangkat Desa yang baru dan Perangkat Desa yang lama Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang pasca Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Jum’at (12/05/2023)
Berdasarkan Nomor 320 / B / 2022 / PT. TUN.MDN tanggal 7 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 78 / G / 2022 / PTUN. PLG tanggal 15 Agustus 2022
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, SH.M.Si. mengatakan bahwa Penggugat/ Pembanding masih akan menunggu pelaksanaan Eksekusi Terkait Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 320 / B / 2022 / PT. TUN.MDN tanggal 7 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 78 / G / 2022 / PTUN. PLG tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 78 / G / 2022 / PTUN.PLG tanggal 15 Agustus 2022 berbunyi sebagai berikut :
Mengadili:
(a).Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
(b). Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 902.000,- (Sembilan ratus dua ribu rupiah);
Adapun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor 320 / B / 2022 / PT. TUN.MDN tanggal 7 Desember 2022 berbunyi Sebagai berikut;
Mengadili :
(a).Menerima Permohonan Banding dari para Penggugat / Pembanding ;
(b). Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 78 / G / 2022 / PTUN.PLG tanggal 15 Agustus 2022 yang dimohonkan banding ; dan dengan ;
Mengadili Sendiri :
(a).Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding seluruhnya.
(b). Menyatakan Batal Keputusan Tergugat / Terbanring, Kepala Desa Sukaraja Nomor 141 / 01 / KPTS / SKJ / 2022 tanggal 13 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pemberhentian / Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI beserta Lampiran Keputusan Kepala Desa Sukaraja Nomor 141 / 01 / KPTS / SKJ / 2022 tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
Atas Nama :
Ponirin diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Desa dan digantikan oleh Ikral Dani sebagai Sekretaris Desa.
Hoirul diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Urusan Keuangan dan digantikan oleh Anggela Sari sebagai Kepala Urusan Keuangan.
Doni Edwar diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan digantikan oleh Bambang Ariyanto sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Epriyadi diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan digantikan oleh Wawan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
Andra Saputra diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Dusun II (dua) dan digantikan oleh Rikman Salmi sebagai Kepala Dusun II (dua).
Agung Saputra diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Dusun III (tiga) dan digantikan oleh Yeni Ismadi sebagai Kepala Dusun III (tiga).
Mewajibkan Tergugat / Terbanding untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Sukaraja Nomor 141 / 01 / KPTS / SKJ / 2022 tanggal 13 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pemberhentian / Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sukaraja Kec. Tanah Abang Kab. Pali beserta Lampiran Keputusan Kepala Desa Sukaraja Nomor 141 / 01 / KPTS / SKJ / 2022 tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sukaraja Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI terhadap Ke – 6 (enam) Para Penggugat / Pembanding Sekarang Pemohon Eksekusi
Mewajibkan Tergugat / Terbanding untuk merehabilitasi ke 6 (enam) Para Penggugat / Pembanding pada posisi semula sebagai Perangkat Desa sesuai jabatan mereka masing – masing.
Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, Yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kericuhan di tengah – tengah masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang antara Perangkat Desa yang Menggugat dengan Kepala Desa Sukaraja Rahim Arwi, SH (Tergugat / Terbanding) dan Perangkat Desa serta Para Pendukung kedua belah pihak masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” kata AKP Zaldi
Kapolsek Tanah Abang juga Memberikan Himbauan Kamtibmas dan Penggalangan terhadap Kepala Desa serta Perangkat Desa yang baru dan Perangkat Desa yang lama Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang pasca Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, merupakan sebagai upaya menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Tanah Abang.
“Demi menjaga Sitkamtibmas yang kondusif didalam Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI , Agar dapat menahan diri tidak mudah terprovokasi yang dapat menimbulkan konflik sosial di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,”
Kapolsek Tanah Abang juga mengatakan Para Pihak Penggugat/ Pembanding mengatakan masih ingin menjabat sebagai Perangkat Desa di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
“Melalui Unit IK Polsek Tanah Abang akan tetap melakukan Koordinasi dengan Pihak Penggugat dan Tergugat / Terbanding sebagai Upaya Deteksi Dini serta Agar kiranya Bhabinkamtibmas tetap memonitoring situasi kamtibmas di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya.
(Rahasmin/Tim).