Tim UKL l Polres PALI melimpahkan barang bukti berupa mobil minibus jenis Toyota kepada pihak Poltabes Palembang. 

Exif_JPEG_420

Pali, Beritapali.com – Tim UKL l Polres PALI melimpahkan barang bukti berupa mobil minibus jenis Toyota Rush warna merah metalik kepada pihak Poltabes Palembang Sumsel pada Jumat (24/11/2023) sore.

Exif_JPEG_420

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolres PALI KOMPOL Farida Farillah SH, dan diterima oleh Kasubnit Ranmor Poltabes Palembang IPDA Hasyim di depan Mapolres PALI.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakili Wakapolres PALI KOMPOL Farida Farillah SH, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah SH dan Kukuh Fefrianto SH menjelaskan.

 

Menurutnya Mobil Toyota Rush tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dalam kegiatan Operasi Razia Terpadu KRYD oleh Tim UKL l Polres PALI pada Jumat malam (03/11/2023) beberapa pekan lalu.

 

Dimana mobil tersebut terjaring operasi razia dan dilakukan penilangan terhadap STNK kendaraan roda empat (R4) yang dikendarai seseorang bernama Imam, warga asal Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel).

 

” Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag OPS KOMPOL Hendro Suwarno, S.H tersebut dilakukan penilangan terhadap kendaraan Unit R4 Toyota RUSH dengan Nomor Polisi BG 1864 YA, (diduga Palsu red),” ujarnya.

 

Penilangan tersebut dilakukan, kata Wakapolres PALI, dikarenakan STNK R4 warna merah metalik itu mati, setelah di cross cek nomor rangka dan nomor mesin oleh unit regident Sat Lantas Polres Pali, ternyata kendaraan tersebut dalam status diblokir dikarenakan kendaraan tersebut hasil curanmor.

 

” Sesuai dengan STPL/675-B/IV/2019/RESTABES PLG, setelah itu Kapolres Pali melalui Kasat Lantas Polres Pali AKP KUKUH FEFRIYANTO, S.H melakukan koordinasi dengan Polrestabes Palembang melalui unit ranmor,” jelasnya lagi.

Baca Juga:  Antara pelapor dan terlapor membuat kesepakatan untuk berdamai, Polsek Tanah Abang resmi menghentikan penyidikan.

 

Hasil dari koordinasi tersebut, lanjutnya, bahwasanya kendaraan itu memang benar ada Laporan Polisi (LP) curanmor di Polrestabes Palembang pada tahun 2018.

 

Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang Kapolres Pali melimpahkan barang bukti R4 curanmor tersebut kepada Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

 

Sementara Kasubnit Ranmor Poltabes Palembang IPDA Hasyim membeberkan kronologis terjadi Ranmor tersebut. Diakuinya bahwa dugaan Tindak Pidana penggelapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 lalu.

 

” Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan DI Panjaitan kota Palembang, pemiliknya merupakan warga Griya Lematang Jaya,” Tegas IPDA Hasyim kepada wartawan.

 

Adapun operandi pelaku ini menurutnya berpura-pura merental mobil, namun hingga saat ini mobil yang dirental tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *