Jajaran Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang. melaksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun).

Pali: Jajaran Polres PALI bersama Pemdes Raja Barat melaksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun),serta Pemasangan Spanduk diwilayah Hukum Polsek Tanah Abang.

 

Kegiatan Karhutlahbun tersebut bertempat

di Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (09/03/2023) sekira pukul : 09.20 Wib s/d Selesai

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, SH.M.Sidi dampingi Kanit dan Bhabinkamtibmas, menjelaskan hadiri dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Raja Barat Hendi Kodar, Tokoh Masyarakat Desa Raja Barat, Perangkat Desa dan Linmas Desa Raja Barat,

 

“Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun), Pemasangan Spanduk Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun), tersebut

diikuti Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit Intelkam Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Desa Raja Barat Bripka Beni Arsal,” jelas Kapolsek AKP. Zaldi, SH.M.Si mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

 

Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, SH.M.Si menyampaikan kepada Kepala Desa Raja Barat Hendi Kodar dan masyarakat, agar membuka lahan dan kebun tidak dengan cara membakar karena melanggar Undang – ndang yang bisa di Pidanakan,

 

“Menjelaskan kepada Kepala Desa dan Masyarakat bahwa membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas

Baca Juga:  Untuk memeriahkan hari Bhayangkara ke-77, jajaran Polres Pali mengelar jalan santai dan senam sehat.

AKP. Zaldi.

 

Ditambahkannya, secara keseluruhan lahan dan kebun milik masyarakat / Perorangan, tidak ada Perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan / PT diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

 

“Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pukul 11.00 Wib berjalan lancar, aman dan kondusif, Pada saat ini situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tanah Abang masih aman terkendali dan kondusif,” tutur Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *