Terkesan Utamakan Efisiensi PT Wirabaya Nusantara Permai KSO Diduga Abaikan K3

Beritapali.com |Palembang – Gedung Pengadilan Tinggi Palembang yang saat ini sedang melakukan pembangunan atau rehab dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Wirabaya Nusantara Permai KSO diduga dengan sengaja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerjanya.

Hal tersebut terpantau, dimana para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan seperti, Full Body Harness, Helm Safety, Sarung tangan, Rompi dan lainnya.

Menyoroti hal itu perusahaan pelaksana dalam hal ini PT Wirabaya Nusantara Permai KSO diduga sudah melanggar ketentuan aturan K3 sekaligus memberikan contoh yang tidak baik di perlihatkan ke publik.

Gedung Pengadilan Tinggi Palembang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 3.5 memiliki ketinggian cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan para pekerja.

Namun, diduga demi efisiensi anggaran, PT Wirabaya Nusantara Permai KSO tidak mengindahkan keselamatan para pekerja.

Di ketahui sesuai dengan undang-undang terkait seperti UU No.1 Tahun 1970, bagi Kontraktor yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga denda administrasi, bahkan pidana penjara jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal hingga kematian.

Saat di konfirmasi beberapa awak media, salah satu pekerja bernama Dimas dari PT Wirabaya Nusantara Permai KSO terkesan menutupi apa yang terjadi di lapangan dan mengarahkan para awak media tersebut untuk melakukan konfirmasi ke pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Begitu juga dengan Edward selaku Humas Pengadilan Tinggi Palembang mengatakan bahwa, kegiatan rehab gedung tersebut bukan pekerjaan Pengadilan Tinggi Palembang, melainkan Mahkamah Agung.

“Pekerjaan rehab gedung Pengadilan Tinggi Palembang itu bukan punya kami tapi punya Mahkamah Agung, namun kalau terkait tidak mentaati aturan K3, itu urusannya pihak pelaksana yaitu PT Wirabaya Nusantara Permai KSO,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *