Terkait Perkara Pemukulan Dokter Koas, Arifin Kalender Tokoh Pemuda dan Masyarakat Minta Stop Membully 

Palembang, Beritapali.com – Sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, Fadilah alias Datuk pelaku pemukulan terhadap Lutfhi Dokter koas Universitas Sriwijaya kini kasusnya sudah ditangani pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Atas kejadian itu hingga sekarang tidak sedikit framing dan bullying di lontarkan para Netizen melalui komentar yang bermunculan di Medsos tanpa memandang sebab dan akibat.

Menyikapi masalah tersebut, Arifin Kalender tokoh pemuda dan masyarakat Sumsel angkat bicara. Dia meminta para Netizen stop bullying terhadap Lady dan keluarganya.

“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial,” ujar Arifin Kalender dihadapan awak media, Senin (23/12/2024).

Selain itu Arifin juga menjelaskan, Polda Sumsel sudah menangani kasus tersebut, maka dari itu dia meminta masyarakat khususnya di Sumsel untuk bisa menghormati proses hukum.

“Melalui kuasa hukumnya, keluarga Lady sudah mempunyai niat baik menitipkan Fadilah alias Datuk selaku supir yang melakukan pemukulan terhadap Lutfhi ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Lanjut Arifin, itu artinya pihak keluarga Lady sangat menghormati hukum, dan perlu di berikan apresiasi.

Lady melalui ibunya LM (nama di inisialkan) dihadapan awak media saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumsel sudah meminta maaf terhadap Lutfhi atas pemukulan yang dilakukan supirnya Fadilah alias Datuk.

“Didampingi kuasa hukumnya, atas nama pribadi dan keluarga, permintaan maaf yang sebesar-besarnya sudah dilakukan oleh keluarga Lady terhadap Lutfhi. Jadi biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana kita harus menilai objektif terhadap perkara ini,” kata Arifin.

Arifin Kalender tidak mau berspekulasi terkait framing dan bullying melalui penyebaran video maupun audio dan teks yang bermunculan di Medsos.

Dia menyerahkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apakah bisa dikenakan Pasal ITE atau tidak.

Baca Juga:  Kapolres Pali mendampingi Wakil Bupati memantau jalannya pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Simpang Tais.

“Saya tidak mau berandai-andai, soal penyebaran video secara masiv di Medsos bisa dikenakan UU ITE atau tidak, biarlah itu urusan APH dan kuasa hukumnya,” imbuh Arifin.

Menurut Arifin, cyberbullying adalah tindakan bullying di dunia maya yang di tunjukkan untuk mengucilkan dan melukai seseorang.

Dikutif dari media sumselpers.com prilaku cyberbullying dapat meningkat anonimtas dalam interaksi di dunia maya tidak seperti bullying di dunia nyata.

Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka cyberbullying dapat berdampak serius pada kesehatan mental korbannya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat stoplah memframing dan membully. Proses hukum sudah berjalan jadi berhentilah menghakimi seseorang dan gunakanlah azas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *