DPP LSM MAK Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas Terhadap Pelaku Illegal Drilling.

Beritapali.com Palembang – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendra didampingi Sekretaris Jendral Raden Soleh serta Kuasa hukum LSM MAK Deslefri SH meminta serta mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Muara Enim supaya dapat menindak tegas oknum berinisial W pelaku serta pemilik gudang penimbunan bbm subsidi jenis solar Illegal dan hasil minyak Illegal Drilling.

 

Demi tegaknya hukum dan juga keadilan bagi masyarakat, pihaknya minta saudara W di proses hukum, hal tersebut diungkapkan Hendra Ketua Umum LSM MAK melalui Desri SH, selaku penasehat hukum LSM MAK saat menggelar jumpa pers di Tanjung Barangan Palembang, Selasa (02/05/2023).

 

Dalam jumpa pers tersebut Desri, SH, selaku penasihat hukum sangat geram banyaknya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindaklanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

“Kami selaku kuasa hukum dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini polres Muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, tepatnya Dusun Dua, Kabupaten Muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Kapolsek Tanah Abang melakukan monitoring harga dan stok sembako,

 

Pelaku berinisial W supaya dapat ditindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi ,kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut,” keluh Deslefri SH, Penasihat Hukum LSM MAK.

 

Sementara, Hendra Ketua Umum Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan, sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rahmat Wibowo, SIK. dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

 

Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dalam hal membasmi serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda, beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggotanya yang ikut serta membekingi kegiatan tersebut,” ujar Hendra.

 

Desri SH selaku kuasa hukum dalam keterangan persnya meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum jangan sampai melepaskan para pelaku yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal tersebut.

 

“Pak polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat beratnya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gabungan Aktivis , LSM dan Ormas Menggelar Rapat Rencana Penertiban Truk Tronton Yang Melintasi Ruas Jalan Kota Palembang

 

(Rado.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *