Terkait Perizinan, Pagi Geruduk Kantor Walikota Palembang, Sore Giliran Gold Dragon Di Demo Oleh SCW

Beritapali.com # palembang – Massa Sriwijaya Coruption Watch (SCW) Lakukan Aksi Damai di tempat hiburan malam Gold Dragon, Jl.R. Sukamto, 8 Ilir, Kecamatan IT. II, Rabu (09/08/23).

Aksi damai yang dilakukan oleh SCW di Gold Dragon merupakan aksi lanjutan yang ke.5, setelah SCW menggelar aksi damai di Kantor Walikota Palembang pada pagi hari.

Terlepas dari aksinya, baik itu di Kantor Walikota Palembang maupun di lokasi tempat hiburan malam Gold Dragon, dalam aksinya SCW tetap menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya yaitu,

– Mendesak Pihak Manager Gold Dragon Palembang agar segera menutup tempat usahanya (Gold Dragon).

– Diduga Gold Dragon telah menjual Minuman dengan berbagai macam jenis dan merek serta beralkohol tinggi, yang sampai saat ini tidak jelas perizinannya, begitu juga masalah pajak.

-Meminta pihak Pemerintah Kota Palembang agar segera bertindak tegas untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam yang bernama Gold Dragon, karena sudah melanggar andalalin, dimana kendaraan para pengunjung terparkir dengan menggunakan badan jalan.

– Diduga pihak Gold Dragon tidak membatasi jumlah pengunjung yang datang, dimana hal ini dikhawatirkan kurangnya pengawasan dari segi keamanan yang dapat menyebabkan terjadinya keributan hingga pertumpahan darah.

– Meminta Walikota agar segera memecat Kasatpol PP Palembang, karena tidak mampu dalam melaksanakan Perda Kota Palembang, yaitu cara penindakan dalam upaya penutupan tempat hiburan Club’ Malam Gold Dragon.

Umar Yuli Abas selaku Dewan Penasehat SCW, didampingi M.Sanusi, AS (Direktur Eksekutif SCW) saat diwawancarai awak media mengatakan,

” Gold Dragon sudah melanggar andalalin, dimana ketika ada event, kendaraan pengunjung terparkir hingga menggunakan badan jalan, itu yang pertama,” ujarnya.

Lanjut kata Umar, “dari hasil Sidak Komisi 2 DPRD kota Palembang kemarin, mereka menjelaskan, bahwa Gold Dragon memang tidak mempunyai izin, yang digunakan oleh Gold Dragon adalah surat izin milik Holywings yang sudah ditutup setahun yang lalu, persoalannya, kok bisa Gold Dragon mengangkangi Perda Kota Palembang, beroperasional tanpa ada izin,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab Hadiri Giat Malam Hiburan Rakyat Sekaligus Pembagian Hadiah Lomba HUT RI Ke-78.

“Sudah banyak laporan masyarakat sekitar Gold Dragon masuk ke SCW, mereka risih atas kebisingan dan kegaduhan, karena gedung yang digunakan oleh Gold Dragon tidak memenuhi syarat standar tempat hiburan,” tandasnya.

Ditempat dan waktu yang sama, Welly selaku Manager Gold Dragon saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengatakan, “terkait aksi demo tadi kan mereka mempertanyakan soal perizinan, semua perizinan kita sudah lengkap dan sudah dilaporkan ke PTSP, bahkan PTSP merespon,” ucap Welly.

Satu pertanyaan dari awak media Beritapali.com, perizinan Gold Dragon sudah lengkap, apakah dari pihak SCW sudah mengetahui tentang perizinan tersebut, ??? ” sampai saat ini belum ada komunikasi terhadap SCW kalau perizinan sudah lengkap, bahkan untuk event malam inipun kami sudah izin Kapolda,” pungkas Welly akhiri bicara.

(Cha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *