Terkait berita oknum HRD PT.Manggala Usaha Manunggal yang viral beberapa waktu yang lalu Adv.Hendro Saputra,SH kembali angkat bicara.

Pali: Terkait tindak lanjut dugaan praktik Politik uang rekrutmen Tenaga kerja oknum Human Resource Development ( HRD ) di PT. Manggala Usaha Manunggal (MUM). Perusahaan subkon di PT Titan Group. Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), senin, (13/02/2023).

Adv.Hendro Saputra SH.Toko pemuda dan praktisi hukum asal Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, mengucapkan puji syukurnya atas tindakan yang dilakukan oleh Intel Dim 0404 Muara Enim bersama Operation Manajer PT. MUM Selasa, (14/02/2023). Mengucapkan Alhamdulillah kepada Menagament PT.Manggala Usaha Manunggal yang telah melakukan upaya demi upaya dan telah mengambil tindakan tegas terhadap Oknum HRD yg di duga telah melakukan tindakan penyalah gunaan kedudukan dalam hal rekrutmen tenaga kerja.

 

 

“Alhamdulillah puji dan syukur kita panjat kan atas telah di beri kemudahan oleh Allah SWT akhirnya kebenaran terungkap dan terima kasih kepada Menagament PT.Manggala Usaha Manunggal khusus nya Thomas maurutius selaku Menager yang telah melakukan upaya demi upaya dan telah mengambil tindakan tegas terhadap Oknum HRD yg di duga telah melakukan tindakan penyalah gunaan kedudukan dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan terkait wacana aksi yang bakal kita gelar karena pihak perusahaan telah mengambil tindakan sesuai ketentuan aturan ketenaga kerjaan dan perpu cipta kerja maka rencana aksi kita batalkan namun upaya hukum terhadap Ari Ramadona atas nama penerima kuasa akan tetap kita lanjutkan,”tutupnya.

 

sementara itu Thomas maurutius selaku Menager PT.Manggala Usaha Manunggal mengatakan.

 

“Untuk kasus ini harusnya sudah Clear dan menjadi jelas bahwa memang sudah kita lakukan tindakan kepada yang bersangkutan AR, Prihal kejadian kemarin karena memang ada hal yang perlu kita luruskan sehingga diberikan Sanksi pemutusan hubungan kerja, dan yang bersangkutan juga sudah menerima dengan baik,” ujarnya saat di wawancarai awak media.

Baca Juga:  Acara Heri Amalindo Diwarnai Keributan Antara Timses dan Wartawan

 

Terkait isu surat magang, Thomas Mauritius  menambahkan, surat magang itu sudah direvisi karena memang kesalahan dari administrasi, sifatnya belum di rilis karena belum di tanda tangani oleh manajemen PT Manggla Usaha Manunggal,

“Itu sudah direvisi sebelum itu diterbitkan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sudah direvisikan dengan perjanjian BHL, karena jabatan tersebut praktis masih kita evaluasi seberapa diperlukan untuk keberlanjutannya, sehingga kita terapkan dengan BHL,”tutupnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *