Beritapali.com – Joko Alias Kolok Bin Darma,lelaki yang lahir di Panta Dewa pada 10 Oktober 1995,yang berprofesi sebagai Petani dan tinggal Dusun Dewa Sebane Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Ia diamankan Aparat Penegak Hukum,lantaran diduga telah membobol dan menguras isi warung di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, milik pelapor Ies Pramoto Bin Misi (50)
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan, S.H membenarkan perihal penangkapan itu.
“Betul,Joko alias Kolok Bin Darma (28) kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 23 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 September 2023,Tinfak Pidana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 KUHP, dengan waktu kejadian hari Kamis (21/09/2023)Sekira pukul 22.00 Wib,”papar Kapolres PALI disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi
Adapun barang bukti yang berhasil disita lanjut Kapolsek,adalah 2 (dua) Bungkus biskuit Roma sandwich peanut butter (krim kacang),1 (satu) bungkus biskuit roma kelapa,13 (Tiga belas) buah tissue merk MAXI,1 (satu) bungkus mie goreng keriuk,1 (satu) kotak obat merk bodrek warna merah dan 5 (lima) bungkus kecil kacang goreng,serta 23 ( dua puluh tiga) buah okeplast lalu 2 (dua) bungkus cuttun buds.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada Hari Kamis (21/09/23) kemarin sekira pukul 22.00 Wib,saat itu pelapor atau pemilik warung tengah tertidur, lalu pelaku membobol warung manisan milik pelapor dan mencuri berbagai sembako dan rokok yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiat),kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti,”jelas KOMPOL A.Darmawan, S.H.
Terduga Pelaku pembobol warung manisan Didesa Benuang ini sendiri, langsung dijemput oleh Team Beruang Unit Reskim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Panit 2 unit Reskrim Talang Ubi AIPDA AMIRUL AHKAM bersama anggota TIM 2 Reskrim Talang Ubi setelah sebelumnya dibujuk warga untuk hadir kebalai Desa Benuang,kemudian sekira pukul 10.30 Wib pelaku berhasil diamankan oleh korban dan Pemerintah setempat,lalu diserahkan ke Pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, kita akan memeriksa para saksi dan menyita semua Barang Bukti guna untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi azas kemanusian yakni praduga tak bersalah,”pungkas Kapolsek yang notabone dari Kerinci, Provinsi Jambi ini penuh ramah-tamah.
(Rahasmin Sawiran).