7 Supir Truk Colt Diesel Diduga Pengangkut BBM Ilegal Berhasil Diamankan Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel 

Beritapali.com # Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Minyak produksi atau Refinery ilegal tersebut berasal dari Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Rencananya, puluhan ton BBM ilegal ini akan di selundupkan melalui jalur laut ke Provinsi Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.

Operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) serta perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Dari 8 (Delapan) kasus yang berhasil di ungkap, mulai Selasa-Rabu (19-20/09) malam hingga dini hari berhasil mengamankan 7 ( tujuh) tersangka.

Ketujuh tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut diantaranya ada 4 warga Muba, dengan inisial, P (21), WE (27), A (41) MH (24), dan 2 warga Banyuasin yaitu, IS (24) dan ASN (24) dan satu lagi GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH, mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi.

“Setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL dan ternyata di temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal”, ujar Putu Yudha Prawira saat Jumpa Pers bersama puluhan awak media di Mapolda Sumsel, Jumat, 22 September 2023.

Para sopir truk mengakui, bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal tersebut ketepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI.

“kami hanya mengantarkan saja dan disana kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu”, kata salah satu tersangka.

Baca Juga:  Charma Afrianto Bakal Calon Walikota Palembang Menggelar Acara Tausiyah Ramadhan Sekaligus Buka Puasa Bersama

Tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.

Para tersangka di duga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir tersebut”, jelas Putu Yudha Prawira.

Barang bukti Truk bersama muatannya kita titipkan di tempat yang aman karena berbahaya kebakaran, termasuk kapal, lanjutnya.

Tersangka di jerat pasal 54 UU No 23 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 UU No 17 tahun 2001 tentang pelayaran dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60.Milyar.

 

(Cha)

Sumber : Rilis Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *