Suwandi Menang Di Pengadilan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rosita Dan Uliman.

Exif_JPEG_420

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa I. ROSITA binti RAHUDI dan Terdakwa II. ULIMAN bin USUN.

” Setelah ditolak permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung, secara otomatis kita menang di pengadilan, artinya lahan yang bersengketa tersebut sah menjadi milik rekan kami,” kata Zulfikar.

Exif_JPEG_420

Dia menjelaskan, sebelumnya lahan yang berada di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja milik rekannya Suwandi itu bersengketa dengan pemohon Rosita dan Uliman.

Kedua pemohon tersebut merupakan pasangan suami isteri warga warga Simpang Raja RT. 020 RW. 005 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Exif_JPEG_420

” Penolakan terhadap ke duha pemohon tersebut tertuang dalam bacaan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 366/Pid.B/2022/PN Mre, tanggal 15 September 2022; Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 203/PID/2022/PT PLG, tanggal 12 Oktober 2022,” jelas Zulfikar.

Lanjut Zulfikar, setelah ini pihaknya akan melakukan tuntutan terhadap dugaan para mafia tanah yang diduga telah melakukan perampasan lahan milik rekannya tersebut.

” Sebagian ada yang sudah dijual tanah itu kepada pihak lain oleh pemohon, hal ini pasti kita tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas dia.

Apa lagi menurut Zulfikar, Penolakan terhadap pemohon atas nama Rosita dan Uliman tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023.

” Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta R. HERU WIBOWO SUKATEN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa,” Ujar Zulfikar lagi.

Baca Juga:  Jajaran Polres Pali menggelar kegiatan strong point.

Sebelumnya diketahui Pasangan suami istri ini ditangkap satuan Reskrim Polres PALI lantaran diduga menjadi mafia tanah, dengan modus memiliki surat-surat tanah palsu kedua pasangan ini berhasil menguasai puluhan hektar tanah. Bahkan tanah tersebut sebagian sudah didirikan bangunan atau dijual olehnya

Saat ini Pasutri tersebut telah meringkuk di dalam tahanan Rutan Muara Enim Dengan tuduhan berlapis pasal 865 (penyerobotan tanah) dan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen atau surat).

Mungkin dengan tertangkapnya Gembong mafia tanah ini tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan, karena ada dugaan membuat surat, tanda tangan dan cap stempel yang diduga palsu.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *