Sumur Minyak Ilegal Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Terbakar Hebat

Beritapali.Com |Muba – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Team Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Jum’at (9/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu dibenarkan, Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Pelaku berinisial A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa paralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja Jo pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Baca Juga:  Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab Mendatangi Lokasi / TKP Kebakaran Didesa Sungai Langan.

(Chairuns)

Sumber : Rilis Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *