Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Seorang Diduga Penyelundup BBL

Beritapali.com # Palembang – Sebanyak 50.616 ekor benih lobster (BBL) berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Adapun jenis lobster yang berhasil diamankan yakni 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir. Selain itu juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SN (25).

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat press release, Kamis (30/11/2023).

“Tersangka berhasil kami tangkap di jalan tol Kayuagung – Lampung. Tersangka merupakan warga Bandar Lampung, “ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, pada hari Senin (27/11/2023) pihaknya mendapatkan informasi dari Dirlantas Polda Sumsel bahwa ada mobil minibus yang membawa BBL akan melintas di wilayah Sumsel. Lalu memerintahkan Unit 4 Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel.

“Kemudian pada hari Selasa (28/11/2023) tim melakukan penyisiran di jalan tol Kayuagung-Lampung, Tim melihat mobil minibus Innova warna Silver yang mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi. Lalu tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan mobil diberhentikan dan mengamankan tersangka SN sopir mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa BBL pada saat tim menanyakan kelengkapan dokumen tersangka tidak dapat memperlihatkan sehingga pelaku langsung diamankan,” bebernya.

ia menuturkan, BBL dibawa oleh tersangka SN dari pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten Muba. Diperkirakan harga BBL jenis Mutiara sebesar Rp. 150.000,- per ekor dan BBL jenis pasir sebesar Rp. 100.000,- per ekor sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp. 6 milyar.

“Tersangka SN mengaku sudah berulangkali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp. 1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Innova, 1 buah handphone, 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan BBL lebih kurang 50.616 ekor. Pasal yang dikenakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5M,” tutupnya.

Baca Juga:  Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres PALI Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2).

 

(Cha)

Sumber : Rilis Polda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *