SMB Lakukan Aksi Damai Sekaligus Buat Laporan ke Kejati Sumsel Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Mitra Desa 

Beritapali.com # Palembang – Sejumlah puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Muba (SMB) lakukan demo aksi damai di depan Gedung Kejati Sumsel, Jl.Gub.H.Bastari, Senin (09/10/23).

Dalam aksi damai tersebut SMB bermaksud melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait Laporan Realisasi Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa TA.2022/2023 yang bekerja sama dengan ( IF ) selaku Ketua Perkumpulan Mitra Desa Publikasi Kegiatan Desa dan Direktur PT. Mitra Desa Info Tama, dengan jumlah 227 desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Adapun demo aksi damai SMB di Kejati Sumsel meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti terkait penyimpangan Dana Publikasi mitra desa di Kabupaten Muba, yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dan wartawan Sumsel, Khususnya Muba.

Dalam orasinya tersebut Korlap SMB Irawan di dampingi Jack yang merupakan asli putra Muba mengatakan, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses adanya dugaan Penyimpangan Dana Publikasi desa TA. 2022/2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” ucapnya

Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana publikasi desa tersebut, Irawan selaku Ketua SMB bersama Dirgan dan beberapa wartawan asal Muba menerangkan,

“Selama ini dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba, pada saat itu (RC ) menjabat sebagai Kepala Dinas di duga ikut berperan melakukan tekanan atau mengarahkan agar setiap desa bekerja sama dengan (IF ),” tuturnya.

Sebagai mitra desa dalam penerbitan publikasi informasi desa tersebut diduga (IF ) selaku Direktur PT. Mitra Desa Info Tama tidak melakukan perjanjian kerja sama atau MOU dengan para Kepala Desa, dan dalam pemberitaan untuk 227 desa terkesan dugaan fiktif karena ada desa yang tetap membayar biaya publikasi desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Forkopimda PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong.

“Perangkat desa nya tidak menerima bukti penerbitan pemberitaan serta pembayaran dana publikasi dari desa tidak dikirimkan ke rekening perusahaan, melainkan masuk rekening pribadi,” kata irawan.

Sampaian dalam orasi demo aksi damai tersebut, diduga juga terdapat tenaga honor fiktif, yaitu sebanyak 3 orang tenaga kerja honorer pada TA.2021/2022 dan 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba

Hal ini terungkap pada saat orasi aksi damai SMB di Kejati Sumsel dengan tuntutan segera diperiksa untuk dimintai data-data realisasi dan keterangannya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakkan,” paparnya.

Korlap SMB Irawan bersama timnya menyampaikan, laporan pengaduan beserta dilengkapi dokumen pendukung sebagai diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018. Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh (IF) terhadap Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketua SMB berharap, pihak Kejati Sumsel segera melakukan upaya tindakan hukum sesuai dengan ketentuannya.

Di tempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH.MH menanggapi, terkait aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman pengunjuk rasa tadi adalah merupakan laporan baru.

“Segera laporan tersebut masukan ke PTSP, selanjutnya nanti laporan tersebut akan di disposisi kan oleh pimpinan untuk di telaah dan ditindaklanjuti”, pungkasnya.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *