Beritapali.com |Palembang _ Ratusan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Unjuk rasa terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Muara Kelingi inisial “AR”.
Dikawal ketat pihak kepolisian dalam orasinya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan, bahwa Camat Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas patut diduga merekomendasikan PJS Desa Tanjung inisial “ELV” ke Bupati Musi Rawas, yang mana sebelumnya saudara “ELV” tersebut merupakan PJS Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berikut dengan segudang masalah Dana Desanya yang diduga pada saat dijabat oleh saudara “ELV” terbukti dengan berulang kali diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Musi Rawas.
Masih kata Rahmat Sandi, hal ini patut diduga kuat saudara “ELV” melakukan upaya lobi-lobi ratusan juta rupiah ke Camat Muara Kelingi supaya kembali direkomendasikan menjadi PJS Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi setelah berakhir masa jabatan PJS di Desa Lubuk Muda, kecamatan Muara Kelingi berikut segudang permalasahan yang belum selesai, termasuk proses hukum yang tengah berjalan di Polres Musi Rawas.
Selain itu, disetiap pencairan dana desa diduga Oknum Camat Muara Kelingi tersebut meminta fee kepada Kepala Desa (Kades) dengan besaran 2,5% jika akumulasikan 20 Desa x Rp.1.000.000.000,- Rata-rata maka Rp.20.000.000.000 x 2,5% Rp.500.000.000,- Dana yang berhasil dikumpulkan oleh Camat Muara Kelingi demi memperkaya diri sendiri, hal ini berdasarkan informasi dari beberapa Kades yang enggan disebut namanya.
“Menurut kami Oknum Camat Muara Kelingi juga patut diduga telah meminta fee pembuatan surat tanah Rp.1.500.000,- /Hektar persurat jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah,” ujar Rahmat Sandi, Selasa (29/04/2025).
Lanjut kata Rahmat Sandi, sebagaimana inti pokok permasalahan tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan memandang perlu untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara tersebut ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menyikapi persoalan tersebut dalam orasinya Rahmat Sandi menyatakan sikap di antaranya,
1. Bahwa berkaitan dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi “AR” dan PJS Desa Tanjung “ELV” kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor: 064/SIRA/IV/2025.
2. Mendesak Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna mengawasi laporan kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas sebagaimana yang sudah dilaporkan ke Kejari Musi Rawas.
3. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi atas laporan pengaduan kami di Kejaksaan Negeri Musi rawas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik tindak pidana KKN.
4. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel segera memerintahkan Kejari Musi Rawas untuk segera memproses Hukum oknum Camat Muara Kelingi dan oknum PJS Desa Tanjung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara serta tegakkan Supremasi Hukum dengan menangkap dan mengadili para KORUPTOR,!!!
Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH menanggapi, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, namun sebelumnya dirinya meminta kepada SIRA untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel.
(Cha)