Sinta Raharja Maju Di Pilwako Palembang 2024, Apakah Benar.???

Palembang # Beritapali.com – Menyikapi tentang permasalahan yang terjadi di kota Palembang saat ini, H. Sinta Raharja, SH.,SE mantan Kepala Dinas (Kadis) Bappenda kota Palembang buka suara.

Saat dihubungi awak media via telepon, Senen (18/12/2023), beliau mengungkapkan, masih banyak sekali yang perlu dibenahi di kota Palembang terutama dari segi ekonomi.

Belum lagi soal tingkat angka stunting yang kian meningkat, menurutnya (Sinta Raharja) pelayanan Puskesmas harus lebih ditekankan, termasuk yang harus diperhatikan adalah kesehatan para ibu, mulai dari kehamilan sampai melahirkan.

“mulai dari pemeriksaan rutin, vitamin dan pola makan yang sehat itu harus diperhatikan”, ujar Sinta Raharja.

Masih kata Sinta Raharja, dirinya terinspirasi ketika kunjungan ke kota Banyuwangi, disana pelayanan terhadap para ibu hamil sangat efektif, karena layanan yang dilakukan yaitu dengan cara door to door.

Di Kota Palembang, para pelaku UMKM juga, perlu dilakukan pembinaan, mulai dari pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).

“Sekarang pelayanan SIUP dan SITU di kota Palembang sudah termasuk moderen, karena pelayanannya sudah serba digital”, imbuhnya.

Kerjasama dengan pihak Bank atau koperasi adalah jalan terbaik guna pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendapatkan modal usaha bagi para pelaku UMKM umumnya.

Menurut Sinta Raharja, kurangnya lowongan pekerjaan merupakan salah satu penyebab meningkatnya angka kriminalitas di kota Palembang. Jadi disini masyarakat harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk menekan angka kriminalitas.

Penertiban mobil-mobil besar yang masuk kota diluar jam ketentuan, itu juga termasuk prioritas yang harus dibenahi.

“Ya’ disini saya perhatikan penertiban di kota Palembang dari segala hal, ini baru bisa terjadi setelah adanya pengawasan, terlepas dari pengawasan pelanggaran akan kembali terjadi”, pungkasnya.

Baca Juga:  PB.FRABAM Laporkan Dugaan Indikasi KKN di Beberapa Instansi Pemerintah Ke Kejati Sumsel 

(Cha)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *