‎Selesaikan Sengketa Tapal Batas Desa Tempirai-Mangku Negara, DPRD PALI Gelar RDP Amandemen Perbup.

‎Pali, Beritapali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan warga terkait perubahan atau amandemen Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangku Negara.

Exif_JPEG_420

‎Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD PALI pada Senin (15/12) ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Tempirai Selatan yang merasa keberatan terhadap penetapan batas wilayah dalam aturan yang ada.

‎Asisten I Setda Kabupaten PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si, menjelaskan bahwa pemerintah telah merespons positif usulan amandemen Perbup tersebut. Ia menyebutkan bahwa serangkaian tahapan telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif dan faktual. Yang mana 11 November 2024 Telah dilakukan rapat awal dengan Pemerintah Desa Tempirai Selatan dan tokoh masyarakat, 19 Desember 2025 Batas waktu bagi pihak desa untuk menyampaikan dokumen pendukung dan dasar hukum usulan perubahan, hingga Januari 2026 melakukan Peninjauan lapangan dan verifikasi dokumen oleh tim, dilanjutkan dengan rapat koordinasi finalisasi.

‎”Tim akan melakukan penelitian mendalam terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan, kemudian melakukan peninjauan langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan pada rapat Januari mendatang,” ujar Andre.

‎Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H, menegaskan bahwa posisi DPRD adalah sebagai penengah yang memastikan pemerintah daerah menyikapi persoalan ini dengan serius guna menghindari konflik sosial atau horizontal.

‎”Membuat Perbup batas wilayah tidak boleh mengesampingkan histori dan adat istiadat masa lampau. Itu harus menjadi pedoman utama. Kami akan terus memantau langkah pemerintah hingga persoalan ini tuntas,” tegas Firdaus.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Penukal Utara Menghadiri giat Mini loka karya.

‎Ia juga mengingatkan agar pengumpulan data pada 19 Desember nanti menjadi dasar kuat menuju finalisasi di bulan Januari.

‎Sementara itu Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB), Dr. Subiyanto Saripudin, menyatakan apresiasinya atas respons cepat DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan kajian mereka, Perbup yang mengatur batas wilayah tersebut dinilai cacat hukum.

‎”Perbup ini tidak memenuhi aspek historis, sosiologis, kultural, maupun administrasi. Ada sekitar 400 hektar wilayah Desa Tempirai Selatan yang berpindah ke Desa Mangku Negara Selatan. Padahal, secara sejarah, Tempirai dibangun oleh tujuh puyang yang tidak bisa dipisahkan,” jelas Subiyanto.

‎Ia berharap Bupati PALI dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan executive review atas aturan tersebut tanpa harus menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung, mengingat hubungan kekerabatan yang erat antar warga desa.

‎”Mangku Negara adalah saudara kami. Kami berharap Bupati bisa memperbaiki kelalaian ini demi keadilan bagi masyarakat Tempirai Raya,” pungkasnya.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *