Beritapali.com : Jajaran Polres PALI melalui Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka Budiyanto dan barang bukti tahap dua kepada lapas Muara Enim, pada Selasa (04/04/2023) sekira Pukul 14.00 Wib.
Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, Melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K. membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dikatakan pelimpahan tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat 3 Jo 76D Jo pasal 82 Ayat 2 Jo 76E Undang – Undang Perlindungan Anak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/2023/SPKT /Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 04 April 2023.
” Iya tersangka Budiyanto bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Lapas Muara Enim,” terang satreskrim.
Lebih lanjut dikatakan pelimpahan tersangka dilanjutkan pengawalan tahanan menuju Lapas Muara Enim. Pungkasnya.
(Rahasmin/Tim).