Beritapali.com |Palembang _ Zubaidah, seorang ibu tiga anak, warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1096/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan Tanggal 9 Agustus 2025,
Adapun laporan terkait dugaan Tindak Pidana (Tipid) Memasuki Perkarangan Tanpa Izin (MPTI) dan akan melakukan asusila dimuka umum atau dihadapan orang lain.
Berdasarkan LP tersebut, terlapor inisial “ANR” dilaporkan oleh Zubaidah ke Subdit IV Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (9/8) beberapa minggu lalu.
Hari ini, korban, atas nama Zubaidah kembali mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak penyidik dalam hal membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak lanjut dari LP tersebut.
“Hari ini saya datang ke Subdit IV PPA Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait LP yang sudah saya buat beberapa hari yang lalu,” kata Zubaidah pada wartawan, Kamis (21/08/2025).
Lanjut terlapor menjelaskan, “ANR”, merupakan tetangganya sendiri, yang sudah punya istri, anak dan cucu.
“Terlapor kalau melihat saya seperti burung elang, yang mau memangsa,” ujar Zuabidah.
Ia juga membeberkan bahwa, awal mula kejadianya pada Selasa (17/12/2024) beberapa bulan yang lalu. Terlapor masuk halaman rumah melalui garasi, selanjutnya membuka pintu belakang rumah sebelah kiri.
Pada saat masuk rumah, secara tiba-tiba terlapor mengejar perlapor dan berusaha memeluknya. Walaupun pelapor berusaha berlari, terlapor masih mengejar sampai masuk rumah.
“Setelah masuk, terlapor mengunci pintu belakang rumah. Kemudian terlapor membuka celana dan mengejar saya sampai ke kamar dan langsung memeras payudara saya,” jelas Zubaidah.
“Pada saat terlapor akan menyetubuhi, saya langsung teriak meminta tolong dan warga datang, langsung menendang pintu rumah untuk menyelamatkan saya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, merasa tidak senang akhirnya Zubaidah didampingi keluarga langsung melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, menuntut terlapor di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga “ANR” cepat tertangkap dan kasus ini, cepat selesai, jangan sampai orang lain menjadi korbannya,” tutupnya Zubaidah