Sambangi Kejaksaan Tinggi, Lembaga Agen Sosial Kontrol Sumsel Minta Segera Keluarkan P21 Eddy Ganefo

Beritapali.Com |Palembang – Puluhan massa Lembaga Agen Sosial Kontrol Sumatera Selatan (LASKSS) dibawah pimpinan Dheo Aditia Toisuta sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gub.H.Bastari, 8 Ulu, Kamis,(13/04/23).

Maksud kedatangannya (LASKSS) mempertanyakan dan meminta kepada  Kejaksaan Tinggi Sumsel segera mengeluarkan P21 untuk penangkapan Ir. Eddy Ganefo, MM Bin M.Dawami.

Menurut Dheo, kenapa Kejati belum mem P21 kan beliau (Eddy Ganefo), sedangkan beliau notabenenya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Kita mempertanyakan, apakah Kejati Sumsel ini masuk angin, seolah-olah, kan begitu,” kata Dheo.

Jelasnya, kata Dheo, kan kasus ini sudah berbulan-bulan, seharusnya sudah P21, kasus ini merupakan termasuk 372 dan 378 KUHP, yaitu penggelapan juga penipuan.

” Mulai dari sekarang Kedepan kami akan kawal terus kasus ini, jangan sampai ada salah satu tokoh di Sumsel kebal terhadap hukum,” jelasnya.

Andi Leo selaku koordinator aksi menambahkan, ” selain melakukan penipuan terhadap beberapa klien, Eddy Ganefo juga wajib mengembalikan sertifikat tanah atas nama Kasim Kadir yang telah menjadi korban penipuan daripada Eddy Ganefo,” tegas Andi Leo

Ditempat yang sama, Dian Marvita,SH.,M.H Kasi A Kejati Sumsel menanggapi, terkait perkara Pidana Umum (Pidum) yang disampaikan oleh LASKSS dirinya sudah menanyakan kepada Jaksa yang bersangkutan.

Menyangkut perkara Ir. Eddy Ganefo dalam pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) memang perkara ini belum di P21 kan, dikarenakan saat ini Ir. Eddy Ganefo sedang mengajukan perkara gugatan ke pengadilan.

” Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), karena ini terkait utang piutang, dan ini perkara perdata, maka kita menunggu perkara ini dulu disidangkan,” kata Dian Marvita.

Baca Juga:  Gelar Manasik Akbar, GM Zafa Tour And Trevel Ungkap Setiap Minggu Ada Keberangkatan Jemaah Umroh

” Kalau sudah ada penetapan dan keputusan dari pengadilan, dalam perkara perdata tersebut mungkin baru bisa kita menjawab dalam mengeluarkan P21 nya,” tandas Dian Marvita tutup pembicaraan.

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *