RA Bin SA (22) dan BA Bin MA (26) berhasil diamankan oleh Unit II Satres Narkoba Polres PALI.

Beritapali.com – Berkat informasi dari masyarakat yang sudah merasa sangat gerah dengan adanya dugaan telah sering kali mengadakan transaksi Narkoba diwilayah mereka, akhirnya Dua orang lelaki asal Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan oleh Unit II Satres Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

Keduanya berinisial RA Bin SA (22) yang masih berstatus Pelajar atau Mahasiswa,berasal dari Desa Air Limau Kecamatan Rambang Niru Kecamatan Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim,dan temannya BA Bin MA (26) yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta,beralamat di Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku,Kabupaten Muara Enim,yang diduga sebagai Kurir dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka berhasil kita amankan saat sedang melintas berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,pada hari selasa tanggal 26 September 2023, Sekira Pukul 13.30 Wib,” buka Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.H,M.H.yang disampaikan oleh Kasat Narkoba IPTU Hamdani,S.H.pada Kamis (29/09/2023.

Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan sejumlah barang bakti, seperti 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (Nol koma dua lima) gram, lalu 1(satu) kotak rokok merk Gudang Baru warna Coklat,kemudian 1 (satu) unit hp merk Vivo Y 116 warna hitam dengan no sim 0821800353272 dengan no IMEI 869018075959593 serta 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna biru tanpa No pol No rangka MH354P00CDJ75316 no mesin 54P753326.

 

“Mereka bedua kita amankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 81 /IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 27 September 2023,” imbuh Kasat Narkoba.

Awal mula penangkapan kedua terduga kurir dan pemakai Narkoba ini adalah berawal dari informasi masyarakat,bahwa di jalan Bumi Ayu kecamatan tanah Abang Kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkotika, lalu anggota Satres Narkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut.

Baca Juga:  Masyarakat Semangus ucapkan terimakasih telah dibangunnya Parit di Jalan Provinsi yang terletak di Desa Semangus.

Dipimipin oleh Kanit Idik 2 Polres PALI,para personil langsung menuju TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari masyarakat melintas menggunakan sepeda motor,dan langsung memberhentikan perjalanannya.

“Kemudian keduanya kita amankan ke Mapolres PALI untuk diproses penyelidikan lebih lanjut ,dan saat kita gali lebih dalam lagi ternyata RA mengakui sabu itu miliknya yang ia peroleh dari PL (DPO) Warga PALI.” Pungkas Kasat Narkoba.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *