Puluhan Massa DPD LSM KPK Nusantara Geruduk BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Ada Apa ???

Beritapali.Com |Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara geruduk kantor Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jl. Demang Lebar Daun, Kecamatan IB.I, Kamis (08/06/23).

Maksud kedatangannya, massa dari KPK Nusantara yang diketuai oleh Dodo Arman tersebut akan melakukan aksi damai untuk mempertanyakan dan meminta salinan atau copyan hasil audit perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah diaudit oleh BPK pada tahun 2019/20 sesuai yang tertera di LHP-BPK.

Diantaranya DPRD yang diminta yaitu, Ogan Ilir, Lubuk Linggau, Banyuasin, Lahat, Pagaralam, Oku Selatan, Oku Timur, Prabumulih, Musi Rawas, Palembang dan Provinsi Sumsel.

Menurut Dodo Arman, mengacu pada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia No.46 tahun 2020, dimana Covid-19 sedang mewabah dan pemerintah telah menetapkan regulasi pembatasan, termasuk larangan perjalanan dinas keluar kota, tak terkecuali Provinsi Sumsel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai Zona Merah.

Dodo Arman mengatakan, ” saya merasa sangat aneh dengan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah di wilayah Sumsel, kenapa tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2020 dimana waktu itu Pandemi Covid-19 sedang mewabah namun realisasi anggaran perjalanan dinas rata – rata hampir 100%, ” ujarnya.

Acep Mulyadi Kepala Sekretariat BPK RI perwakilan provinsi Sumsel didampingi Kasubag Humas Rita Diana menanggapi,

” Tujuan dari KPK Nusantara untuk melakukan sosial kontrol sangatlah bagus, namun dalam hal ini BPK juga ada batasan – batasan menyangkut rahasia negara yang tidak boleh diberitahukan kepada publik,” jelasnya.

Baca Juga:  BPH Migas Bersama Yulian Gunhar Adakan Acara Sosialisasi Tahun Anggaran 2023

” Sampai saat ini Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) belum boleh di buka, ” kata Acep Mulyadi, ” bila ada indikasi – indikasi, laporkan saja, karena itu tugasnya aparat penegak hukum, ” terangnya.

Lanjutnya, kata Acep Mulyadi saat ditanya awak media, bisakah kalau BPK memfasilitasi pertemuan, ” kalau untuk memfasilitasi, kami coba untuk membantu, akan kami telepon satu persatu yang bersangkutan, tapi itu juga kalau mereka bersedia datang, karena BPK tidak punya kewenangan untuk memastikan mereka harus datang, ” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *