Polsek Talang Ubi melakukan Razia KRYD dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.

Beritapali.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia

 

Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;

 

Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/89/X/OPS.1.2.3/2023, tanggal 13 Oktober 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.

 

Polsek Talang Ubi Lakukan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.

 

Kegiatan berlangsung pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu.

 

Pelaksanaan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.

 

Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 13 Personil Polsek Talang Ubi.

 

Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H mengatakan kegiatan KYRD ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten PALI

 

Selanjutnya Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI serta memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.

Baca Juga:  Dalam Tema Aksi Konsolidasi Organisasi Menuju Aksi Potensi Organisasi, MPW PP Sumsel Adakan Kunker Ke MPC PP Kota Palembang

 

“Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C,” ucapnya

 

Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H juga Memberikan himbauan kepada pengendara apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana

 

“Giat berakhir, situasi berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *