Polsek Penukal Abab Antipasi Gangguan Kamtibnas,Pencegahan Pekat,Curat, Curas Dan Curanmor Melalui Razia Terpadu KRYD

 

 

Beritapali.com – Polres PALI Polda Sumsel melalui Jajarannya Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas,Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas lainnya,pada hari Jum’at (22/09/2023).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Lalu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19 dan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/81/IX/OPS.1.2.3/2023, tanggal 21 September 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

 

“Betul,untuk mencegah terjadinya berbagai macam gangguan Kamtibmas,pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB,kita menggelar Razia Terpadu KRYD dan bertempat di Mapolsek Penukal Abab Kabupaten Pali,”ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H saat dibincangi awak media.

 

Ditambahkannya apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu UKL III dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Penukal Abab IPDA Nazran Hadie Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprit.

 

“Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan Razia Terpadu dengan kekuatan : 7 (tujuh)Personil Polsek Talang Ubi,”lanjutnya.

 

Dalam pelaksanaan giat KRYD Personil Polsek Penukal Abab melakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Raya Depan Mapolsek Talang Ubi,lalu memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.

Baca Juga:  Aprizal (27) warga Dusun ll Desa Teluk Lubuk harus berurusan dengan pihak Sat Reskoba Polres PALI.

 

“Kita juga memberikan himbauan kepada para pengendara,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah,supaya tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,” tambah Kanit Samapta Polsek Penukal Abab IPDA Nazran Hadie.

 

 

Masih banyak ditemukan pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan lanjutnya,serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C.

 

“Kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-menyurat saat berlalu lintas masih perlu kita tingkatkan lagi,dan juga dalam Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, kita masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19,”ujar IPDA Nazran Hadie sambil mengakhiri giat Razia Terpadu KRYD pada pukul 21.30 Wib, dengan hasil Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 25 Orang,lalu berhasil mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 3 Unit R2,Miras dan Sajam nihil.

 

(Rahasmin Sawiran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *