Polres PALI terus melakukan himbauan kepada masyarakat. Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

BeritaPali.com – Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kepala Kepolisian Resort PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, terus melakukan himbauan kepada masyarakat.

Himbauan Karhutla ini disampaikan oleh Kapolres PALI, baik melalui media sosial, media online, media cetak, media elektronik, spanduk, dan melalui Kamtibmas di Polsek Polsek di kecamatan dalam wilayah PALI.

Karena menurutnya, Karhutlah ini sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri terkait penanganan bencana asap akibat dari dampak kebakaran hutan dan lahan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.

” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan maklumat penegakan hukum karhutla,” kata Kapolres PALI pada Selasa (20/6/2023).

Dijelaskannya, Maklumat ini berisi himbauan pada seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Selain itu kata Kapolres PALI, para penanggung jawab usaha atau kegiatan diwajibkan menaati dan mencermati konsekuensi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimum penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca Juga:  SATGAS YONIF RAIDER 200/BN BANTU PEMASANGAN TIANG LISTRIK

” KLHK bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan baik perseorangan maupun korporasi,” Jelas Kapolres PALI.

Maka dari itu dia berharap agar masyarakat menyadari bahwa, kegiatan membuka lahan dengan cara membakar bisa mengarah pada perbuatan tindakan melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang ada saat ini.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *