‎Perkuat Kapasitas Hukum Lokal, Aparat Desa di PALI Ikuti Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa.

Exif_JPEG_420

‎Pali, Beritapali.com — Aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten PALI kini memiliki bekal tambahan dalam menyusun regulasi tingkat lokal. Acara pelatihan mengenai Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa secara resmi dibuka pada hari Senin, 9 Desember 2025, bertempat di Hotel Srikandi.

‎Pelatihan ini digagas oleh Forum Desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparat desa dan BPD dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Narasumber kegiatan selama tiga hari ini berasal dari bagian hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan.

‎Dalam sesi materi, peserta mendalami pentingnya Dasar Hukum dan Hierarki Perundang-undangan sebagai acuan utama. Dijelaskan pula jenis-jenis produk hukum yang sah di tingkat desa, yang dikelompokkan berdasarkan sifatnya, yakni Peraturan Desa (Perdes) yang Ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

‎Peraturan Bersama Kepala Desa Ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa denga Ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.

‎Materi inti pelatihan juga mencakup secara mendalam tentang Muatan Materi Peraturan Desa, Tahapan Pembentukan Peraturan Desa, dan penjelasan detail mengenai setiap tahapan.

‎Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah proses Evaluasi dan Klarifikasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)/Peraturan Desa (Perdes). Proses ini merupakan mekanisme krusial untuk memastikan Perdes tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Evaluasi Raperdes wajib dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Camat untuk Raperdes yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa. Raperdes ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati. Penting untuk dicatat, jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang ditentukan, Peraturan Desa tersebut akan berlaku dengan sendirinya.

Baca Juga:  Pertai Gelora Kabupaten PALI, Sambangi kantor KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg.

‎Selanjutnya, Klarifikasi Perdes yang telah diundangkan wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/Walikota memiliki waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya dapat berupa persetujuan, atau penolakan/revisi jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Kepala DPMD Kabupaten Pali, Edy Irwan, dalam keterangannya, berpesan agar para Kepala Desa menyesuaikan Perdes yang dibuat dengan potensi desanya masing-masing dan tidak melampaui kewenangan Kepala Desa.

‎”Seperti Perdes sampah, Perdes tersebut harus disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” ujar Edy Irwan.

‎Ia juga menekankan kepada para peserta untuk mengikuti pelatihan dengan cermat agar hasilnya dapat direalisasikan di lapangan. “Harapan kami dengan adanya pelatihan ini desa-desa di PALI bisa tertata baik sehingga dari desa yang baik menjadi desa maju sehingga visi misi pak Bupati bisa terlaksana yakni PALI Maju Indonesia Emas,” pungkasnya.

‎Diharapkan, peningkatan kapasitas ini akan menghasilkan regulasi desa yang efektif, akuntabel, dan mendukung pembangunan desa secara menyeluruh.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Prangkat dan BPD di seluruh Kabupaten Pali.

 

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *