3 Sopir Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel 

Palembang # Beritapali.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil amankan 3 (tiga) orang Sopir pengangkut Batubara ilegal (Ilegal Minning) beserta Barang Buktinya.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam acara Pers Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, Jumat (22/03/24).

Dihadapan awak media, Bagus Suryo Wibowo menyampaikan, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Ogan Komering Ulu (OKU), sekira pukul 01.30 Wib, tim Subdit IV Tipidter berhasil menangkap 3 (tiga) Kendaraan membawa Batubara tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah dengan tujuan Cilegon Provinsi Banten.

Ke.3 (tiga) sopir atau pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing dengan inisial :

– CH (47) sopir, sekaligus pemilik kendaraan yang diamankan beserta Barang Buktinya yaitu, Truk jenis Fuso BA 8684 DA bermuatan 20 ton Batubara.

– ID (31) sopir kendaraan yang diamankan beserta Barang Buktinya yaitu, Truk jenis Fuso BA 8052 PU bermuatan 20 ton Batubara.

– AL (33) sopir sekaligus pemilik kendaraan yang diamankan beserta Barang Buktinya yaitu, Truk jenis Fuso D 8806 PA bermuatan 20 ton Batubara.

“Ya, atas kegiatan tersebut, Polri berhasil menyita Barang Bukti 3 (tiga) kendaraan truk jenis Fuso beserta muatannya yaitu, Batubara sebanyak 60 ton”, jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kompol Astuti mewakili Kasubid Penmas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya ke.3 (tiga) sopir atau pelaku tersebut, kata Bagus Suryo Wibowo, mereka dapat dikenakan

Pasal : 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Baca Juga:  Lembaga SIRA Kembali Datangi Kejati Sumsel, Minta Proses Dugaan Tipidkor Dan KKN Beberapa Dinas Di Provinsi Dan Kabupaten Kota 

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *