Beritapali.com # Palembang – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap pelaku pengoplos gas 3 kg subsidi. Selamet Widodo (42) di tangkap selasa (26/07) di desa Cinta Kasih kecamatan Blimbing kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Selamet Widodo ditangkap saat berada di gudang tempatnya mengoplos yang berada di samping rumahnya.
“Wadir Reskrimsus Polda sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit I Tipid Indagsi AKBP. Bagus Suryo Wibowo mengatakan, modus tersangka mengoplos gas 3 kg subsidi ke gas 12 kg kemudian di jual kembali. “Ujarnya. Rabu (9/8/2023)
Kegiatan tersangka sangat berbahaya dan merugikan konsumen gas bersubsidi khususnya buat masyarakat miskin, kasus akan kita kembangkan termasuk agen atau pangkalan penyuplai tabung dan gas 3 kg, lanjut Putu Yudha Prawira.
Ikut juga di amankan barang bukti diantaranya 558 tabung gas 3 kg kosong,122 berisi, tabung gas 12 kg kosong dan 60 kosong, alat penyuntik/transfer dan l mobil pick up.
Tersangka di jerat pasal 40 UU No. 2 tahun 2023 tentang cipta kerja ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 60 Milyar serta UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman penjara 5 tahun atau denda 2 Milyar.
(Cha)
Sumber : Rilis