Beritapali.com – Mediasi menindak lanjuti sengketa lahan plasma yang terjadi di PT.Golden Blossom Sumatra (GBS) bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) berlangsung ke meja perundingan di ruang rapat internal DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) pada hari Senin, (04/09/2023) belum menemukan titik terang.
Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB), mewakili suara dari Masyarakat Prambatan Kecamatan Abab, kecewa dengan Pihak dari PT GBS (Golden Blossom sumatra) atau PT. BOMBA GROUP, yang tidak bisa memutuskan perkara plasma yang pertemuan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Ormas EMAB bersama Masyarakat Prambatan, diterima langsung oleh IIP Fitriansyah wakil ketua DRPRD, didampingi H.Ubaidillah anggota DPRD Kabupaten PALI, senin (04/09/2023).
Pertemuan tersebut sekira pukul 14.00 wib, membahas mengenai masalah yang ada di PT GBS atau PT Bomba Group, dengan masyarakat Prambatan Kecamatan Abab.
Akan tetapi Pertemuan tersebut, tidak membuah hasil yang memuaskan, dikarenakan dari pihak Perwakilan Perusahan, tidak dapat memutuskan dengan alasan yang tepat.
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan tadinya Edianto General Manajer Perusahaan mengatakan apa yang menjadi keluhan atau klaim dari Masyarakat, Kami diminta menanggapi apa yang diminta kami turuti.
“Kami yang mewakili dari pihak perusahaan, apa yang menjadi keluhan atau klaim dari Masyarakat, Kami diminta menanggapi apa yang diminta kami turuti. Walaupun harapan tidak sesuai dengan kedua belah pihak Kami tetap berusaha nanti,”tuturnya.
Kita mempunyai kuota Ril ±14881,8 hektar atau 14882,8 hektar, dan itu terbagi dari plasma dan inti, dan nantinya ada pertemuan lanjutan untuk membahas masalah ini,”ujarnya.
“Dan untuk ril nya kami akan berdiskusi dan sampaikan kepada pihak menejemen untuk keputusan, Apa yang kami sampaikan itu bukan hanya modal Kami, tapi menurut rangkuman dari seluruh pernyataan atau kami rapatkan Dulu dengan pimpinan-pimpinan yang ada,”Tutupnya.
Adapun Tuntutan Pihak EMAB, salah satunya adalah tentang adanya perbedaan jumlah lahan yang sudah digarap antara PLASMA yang merupakan hak masyarakat, dan lahan INTI yang merupakan hak PT GBS, yang mana selisih tersebut sangat signifikan, serta pengelolaan koperasi yang hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan.
“kami ingin penjelasan dari pihak manajemen perusahaan mengenai pembagian Plasma yang menurut kami masih terdapat kekurangan sekitar 1241 hektar yang belum dibagikan kepada masyarakat, dari izin lokasi berdasar SK bupati sebanyak 16000 hektar. Di mana lahan tersebut, kenapa belum dibagikan kepada masyarakat,”ujar erwin selaku ketua EMAB.
“Selanjutnya mengenai koperasi, menurut hemat kami, koperasi disini kurang mendapat dukungan dari manajemen PT GBS terkait pengelolaan uang dan lahan,
kami mohon penjelasan bagaimana sifat dari koperasi, yang hingga saat ini koperasi hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan, ini sangat tidak relevan dari perjanjian awal pembetukan koperasi PLASMA PT GBS,” papar pria yang akrab dipanggil alung ini.
Sementara itu H.Ubaidillah anggota DPRD Kabupaten PALI mengatakan,
“Kami mewakili komisi III DPRD Kabupaten Pali berusaha mediasi antara EMAB dengan PT GBS, untuk meminta pihak perusahaan melakukan trasparan terhadap Masyarakat apa yang menjadi tuntutan Masyarakat,”unjarnya.
Dan kami meminta PT.GBS agar melakukan trasparan dalam pembagian plasma terhadap Masyarakat yang betul-betul pers terhadap Masyarakat yang belum dipenuhi pihak PT.GBS ,”Tutupnya.
(Rahasmin/Tim).