Masih Ingatkah Kasus Dokter Spesialis Ortopedi Lecehkan Istri Pasienya,? Baca Berita Terbarunya Dibawah Ini πŸ‘‡πŸ‘‡

Palembang # Beritapali.com _ Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum seorang dokter spesialis ortopedi atas nama MY(34) yang bertugas di RS. BMJ.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, menerangkan, ada laporan korban, dengan nomor laporan polisi : LPB/927/XII/2023/SPKT Polda Sumsel pada tanggal 21 Desember 2023 atas nama TAF(21).

Berdasarkan laporan itulah, anggota Subdit IV melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 (Dua) kali dan dilakukan BAP, selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan hingga kini masih dilakukan penahanan.

“Korban TAF merupakan istri pasien atas nama Teguh Wibowo,” ucap Anwar dalam acara Press Release, berlangsung di Gedung Presisi Polda Sumsel, Jl. Jend Sudirman, Pahlawan, Rabu (22/05/2024).

Lanjut Anwar mengungkapkan, pada saat menunggu suaminya (Pasien) yang sedang dilakukan simulasi jari tangan oleh tersangka MY laluΒ  berlanjut dengan penyuntikan obat. Setelah dilakukan penyuntikan, pasien tidak sadarkan diri, dan pada saat itulah ada sisa obat disuntikan ketangan sebelah kanan korban, hingga mengakibatkan korban mengalami pusing kepala dan mengantuk.

“Ya, saat itu selain sakit kepala, korban juga mengantuk, maka disitulah kesempatan tersangka untuk melakukan perbuatan seksual secara fisik kepada korban, yang mana diketahui saat itu korban sedang hamil 4 (Empat) Bulan. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka lecet dibagian payudara sebelah kiri dan luka dilipatan disiku tangan sebelah kanan akibat jarum suntik,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :

– Pakaian korban.

– 2 Buah jarum suntik ukuran 10 Cc.

– 2 Ampul bekas obat asam traneksamat/tranexamic Acid 5 Ml.

Baca Juga:  Silaturahmi Taruna Akademi Militer di Korem 044/Gapo, Pesan Danrem β€œTaruna harus saling asah asih dan asuh”

– 2 Ampul bekas obat Midazolam/Milos 5 Ml.

– 1 Buah flashdisk rekaman CCTV RS. BMJ.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 6 Huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) Huruf B, I dan J Undang-undang RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 16 (Enam belas) Tahun penjara.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *