Oplus_131072

Marta Saputra Korban Kecelakaan Kerja Terima Bantuan Dari Manajemen Grand Atyasa

Beritapali.com |Palembang _ Insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu di Grand Atyasa Jl.Kapten A. Anwar Arsyad No.22, Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, membuat korban bernama Marta Saputra (41) pekerja disalah satu vendor mengalami putus tangan dan patah kaki.

Akibat kejadian tersebut Manajemen Grand Atyasa memberikan bantuan moril dan materil terhadap korban Marta Saputra.

Tabrani SH selaku Kuasa Hukum Grand Atyasa menyampaikan bahwa, pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja yang dialami korban Marta Saputra.

Adapun bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Pimpinan Manajemen Grand Atyasa bernama Ibu Maryam.

“Selama ini, dari awal terjadinya kecelakaan kerja hingga sekarang kita terus memberikan bantuan pengobatan terhadap korban,” ujar Tabrani dihadapan beberapa awak media pada Kamis (20/02/2025).

Masih kata Tabrani, dirinya berharap melalui bantuan tersebut semoga korban dapat menerimanya dengan ikhlas. Karena, selain sebagai pekerja menurutnya, Marta Saputra sudah dianggap sebagai keluarga.

Sementara itu diwaktu yang sama Marta Saputra mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Ibu Maryam selaku Pimpinan Manajemen Grand Atyasa yang telah memberikan bantuan dalam pengobatan .

“Kami sekeluarga merasa senang karena Pimpinan Manajemen Grand Atyasa telah peduli dan membantu kami,” pungkasnya.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *