LSM TPMHK Sumsel, Unras Di Kejati Minta Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumsel

Beritapali.com # Palembang – Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (LSM TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H. Bastari, Rabu (01/11/23).

Dipimpin oleh Afrianto Tri Putra, kedatangan massa LSM TPMHK Sumsel tersebut melakukan demo aksi damai dengan tujuan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Swakelola pemeliharaan rutin jalan pada tahun 2022-2023 yang terjadi di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.

Dihadapan awak media Afrianto Tri Putra menyampaikan, pertama, kepada Bapak Kajati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa PPK dan KPA pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.

Kedua, mendesak Bapak Kajati Sumsel, untuk tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Sriwijaya serta secepatnya membentuk tim, guna mempercepat proses dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta kepada Bapak Kajati Sumsel secepatnya segera tetapkan tersangka pada oknum pelaku tindak pidana korupsi terkait temuan pada laporan kami tersebut”, tegas Afrianto.

Lanjut kata Afrianto, “kami berharap dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang kami laporkan tersebut menjadi perhatian Bapak Kajati Sumsel untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditempat dan waktu yang sama, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH selaku Kasipenkum Kejati Sumsel menanggapi,

“terimakasih kepada rekan-rekan dari LSM TPMHK Sumsel yang sudah menyampaikan aspirasinya, saat ini pimpinan kami sedang Pelantikan di Jakarta, insyaallah setelah seminggu dari kepulangan beliau semua Lapdu akan di proses, termasuk yang hari ini”,pungkasnya.

Baca Juga:  Nyekar Ke Puyang Sebrang Wujud Penghormatan Kepada Leluhur Paslon AIR DI Iringi Ratusan Pendukung

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *