LSM KPK Nusantara Terjunkan Ratusan Anggotanya Lakukan Aksi Damai Di Kantor Bawaslu Sumsel

Beritapali.com|Palembang – Ratusan massa LSM KPK Nusantara menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Sumsel, pada Kamis (13/07/23).

Aksi damai diketuai oleh Dodo Arman, didampingi koordinator lapangan, Sandi dan Reza Fahlepie.

Dalam aksinya ratusan massa tersebut membawa berbagai atribut aksi sebagai tuntutannya. Dilain itu aksi damai juga mendapat pengamanan langsung dari Polsek Rambutan yang di pimpin oleh Plt. Kapolsek Rambutan Iptu Candra Kalepi.

“Saya selaku Kapolsek Rambutan, menerjunkan 59 anggota untuk melakukan pengamanan. Alhamdulillah, aksi damai ini berjalan aman dan kondusif termasuk semua personil masih tetap standby dan berjaga,” ujarnya.

Dodo Arman Ketua LSM KPK Nusantara saat diwawancarai awak media, terkait aksi damai tersebut mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan dan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, maka KPK Nusantara menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai.

Sehubungan dengan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Lahat, perlu digaris bawahi, tim seleksi Bawaslu mencerminkan keterwakilan orang-orang berintegritas, baik secara agama maupun keilmuan.

Oleh sebab itu, seseorang dengan nama Nana Priana (Mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat) belum layak atau segera didiskualifikasi terhadap pencalonan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.

Bahwasanya atas nama Nana Priana telah banyak melakukan pelanggaran kode etik dalam masa jabatannya, beliau (Nana Priana) diduga sudah dikendalikan oleh salah satu Partai dan Ormas.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

– Putusan Nomor 33-PKE-DKPP/II 2023 dan pelanggaran kode etik

– Adanya berita viral demo mengenai PPK PPS berseragam warna Partai tertentu.

– Adanya berita viral pelantikan Ormas OKP PC PMII yang digelar di kantor KPU.

Dari sekian banyak bukti, Nana Priana diduga sudah dikendalikan oleh salah satu Partai dan Ormas yang ada di Kabupaten Lahat.

Baca Juga:  Jajaran Polres PALI melaksanakan kegiatan pengamanan pelipatan dan sortir surat suara.

Dirinya (Nana Priana) telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kami sebagai masyarakat Kabupaten Lahat menginginkan, penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dengan mengandung unsur yang jujur, transparan, akuntabel, cermat, akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Karena integritas penyelenggara, merupakan unsur penting dan menjadi tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

“Ya’ menurut kami, untuk menjaga netralitas pemilihan legislatif di Kabupaten Lahat, tim seleksi diharapkan agar segera melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangan, dan kami juga meminta kepada Bawaslu Sumsel untuk mendiskualifikasi Nana Priana sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat,” ujar Dodo Arman.

Sementara itu, dari pihak Bawaslu, Abdul Rohim selaku Kabag Pengawasan, didampingi Iswari Kurniawan menyampaikan, kedatangan LSM KPK Nusantara ke Bawaslu Sumsel tidak tepat.

Selanjutnya Dodo Arman bersama kawan-kawan diarahkan ke Kantor tim Seleksi Bawaslu yang berada di kawasan Jakabaring Sport Center (JSC).

“Laporan sudah saya terima, selanjutnya akan saya sampaikan kepada Ketua Tim Seleksi (Timsel) untuk segera di proses,” pungkasnya Irene sebagai Staf Sekretariat Timsel Bawaslu.

(Cha)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *