Beritapali.com |Palembang _ Ratusan massa aksi dari LSM KPK Nusantara terlihat mendatangi kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kolonel H Burlian KM 9 Kota Palembang. LSM KPK Nusantara ini melakukan aksi demo melaporkan lima perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca-tambang, Kamis (22/5/25).
Koordinator Aksi, Aan Pirang dalam orasi aksinya menyampaikan bahwa persoalan tambang di Kabupaten Lahat sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Perusahaan mengambil isi alam berupa batu bara dan lingkungan mengalami kerusakan.
“Kami meminta Inspektur Tambang agar segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang karena diduga adanya indikasi pelanggaran, perizinan dan kerusakan lingkungan. Kami minta Inspektur Tambang untuk turun langsung ke Kabupaten Lahat untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” jelas Aan Pirang.
Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman yang juga turut menyuarakan pendapatnya menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan Lima Perusahaan Tambang seperti PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, dan PT. SMS, serta PT. GGB terkait adanya dugaan pelanggaran.
Dodo Arman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk saat ini, baru lima perusahaan yang kami laporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang menyusul karena indikasi pelanggaran cukup masif. Kami bukan melarang aktivitas tambang, tapi setelah pengambilan isi alam, harus ada tanggung jawab lingkungan,” ujar Dodo dalam orasinya.
Dodo Arman juga meminta Inspektur Tambang untuk turun ke Kabupaten Lahat dan memberikan rekomendasi ke Kementerian ESDM serta memberikan laporan ke Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Apakah Inspektur Tambang sudah benar-benar melakukan pengawasan. LSM KPK Nusantara berharap Pemerintah, khususnya Instansi pengawas pertambangan, lebih tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak aktivitasnya,” tegas Dodo Arman.
Perlu diketahui bahwa massa aksi kemudian diterima langsung oleh Inspektur Pertambangan Sumatera Selatan, Yoan. Dan dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan dokumen dan bukti lapangan terkait aktivitas PT. CBR dan PT. DRP yang dianggap paling mencolok dalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait reklamasi.
Menanggapi laporan tersebut, Yoan salah satu Inspektur pertambangan menyatakan komitmen pihaknya untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lahat. Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” kata Yoan.
Dugaan pelanggaran yang disorot LSM KPK Nusantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
* Pasal 96C, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang;
* Pasal 158, yang menegaskan sanksi pidana terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan.
(Rilis)