BeritaPali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI menggelar pemusnahan Barang Bukti periode November 2022 hingga Juni 2023, Rabu (21/06/2023) di Halaman Kejari PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Agung Arifianto, SH MH mengungkapkan bahwa pada pemusnahan barang bukti berasal dari 84 perkara.
“Diantaranya 168 gram sabu dari 61 perkara, ekstasi 21 butir dari dua perkara, ganja 2,5 gram dari satu perkara, tiga pucuk senpi dari dua perkara, 19 bilah parang dari 19 perkara,” urai Kajari PALI, didampingi Kasi Intel, M. Fadli Habibi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menggelar pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi semua pihak termasuk kepada masyarakat.
“Kejari PALI dalam melakukan pemusnahan barang bukti dua kali dalam satu tahun. Barang bukti yang dimusnahkan juga setelah memiliki ketetapan hukum yang inkrah hasil sidang. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan rekan-rekan media massa yang mensupport dan mendukung program Kejari PALI,” pungkasnya.
Sementara itu, Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Kejari PALI yang telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan.
“Ini terbukti upaya kita dalam menegakkan hukum dan aturan di kabupaten PALI tetap masih konsisten. Dan selanjutnya kami berharap akan terus seperti ini kalau bisa dilakukan periodisasi secara berkala,” ujarnya.
Liputan : Rahasmin Sawiran.