Beritapali.com |Palembang – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pensiunan guru berinisial C (80). Pengungkapan ini bermula dari laporan orang hilang yang dilaporkan pihak keluarga pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korban C (80) dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam hilangnya korban. Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mengenai adanya pria tak dikenal yang membawa keluar mobil korban dari rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan resminya.
Tersangka utama berinisial YG (61) berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung. Selain YG, polisi juga mengamankan tersangka JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban dan S (57) yang diduga membantu menjual mobil milik korban.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merk Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53.000.000.
Saat ini, personel Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka utama YG dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan fisik korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Personel saat ini juga fokus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kombes Pol Nandang.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.(CH/Rilis)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali