Kapolsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.

Beritapali.com – Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, diwakili Kanit Binmas Aipda Dhana, S, Beserta Personil Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat (29/09/2023).

 

Adapun kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Kanit Binmas Penukal Utara kali ini di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

 

Dalam kesempatan itu IPTU Fredy Franse Triwahyudi melalui Kanit Binmas Aipda Dhana menyampaikan jika ada permasalahan hendaknya diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Apabila permasalahan jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara dan apabila perlu kehadiran polisi Babinkamtibmas di Desa akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,”jelasnya

 

Dia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar, Membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 ( Lima Belas ) tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *