Pali: Jajaran Polres PALI melalui Polsek tanah Abang yang dipimpin langsung AKP. Zaldi, SH.M.Si melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya kecamatan tanah Abang, Pada Sabtu (25/03/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti oleh Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit IK Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Beni Arsal, Perwakilan Masyarakat dan Linmas Desa.
Giat sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali agar jangan membuka lahan / kebun dengan cara membakar karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana sesuai dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, SH.M.Si. pihaknya telah melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali mengenai membuka lahan / kebun tidak dengan cara dibakar.
AKP Zaldi juga mengatakan bahwa kondisi sekarang sudah mulai masuk musim kemarau agar masyarakat jangan membuka lahan ataupun kebun dengan cara dibakar karena merupakan perbuatan melanggar hukum Pidana.
Mengingat masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang mayoritas Petani menyadap karet agar masyarakat yang membuka kebun dilakukan secara bertahap, pohon pohon balam atau karet yang akan di tebang agar dimanfaatkan dengan cara dijual kepada tokeh untuk membuat Triplek dan sebagainya yang ada nilai ekonomisnya, ucapnya
AKP Zaldi juga berharap kepada masyarakat Agar jangan meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun yang bisa menimbulkan api besar.
Kapolsek tanah Abang beserta anggota dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada warga agar jangan membakar hutan dan lahan, apabila mengetahui adanya pembakaran lahan agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.
“Saya menghimbau tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena Kebakaran hutan, kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar, munculnya kabut asap dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana”, tutupnya.
(Rahasmin/Tim).