Beritapali.com |Musi Banyuasin – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Insiden pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu menyebabkan lima warga mengalami luka bakar, tiga di antaranya meninggal dunia.
Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH meminta Polres Muba tidak hanya memproses pengelola sumur minyak ilegal, tetapi juga memeriksa dan menetapkan oknum Kepala Desa Kali Berau berinisial MS sebagai tersangka.
“Beberapa bulan lalu POSE RI pernah melaporkan pencemaran sungai, kerusakan lingkungan, hingga jemaah masjid terganggu akibat bau minyak menyengat dari aktivitas pengelolaan sumur minyak tua secara ilegal. Namun Kades dalam salah satu pemberitaan justru menyangkal adanya pencemaran dan malah mengimbau pengelola sumur minyak agar bekerja hati-hati. Ini jelas bentuk restu terhadap kegiatan ilegal,” tegas Desri, Jumat (12/9/2025).
Menurut Desri, bila pemerintah desa tegas melarang aktivitas tersebut, seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menutup aktivitas pengelolaan sumur minyak tua yang sangat berbahaya karena berada dekat permukiman.
“Kades seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bukan malah merestui dengan dalih banyak warga mencari nafkah di sana. Sikap demikian justru menimbulkan kecurigaan apakah dugaan mengenai adanya setoran dari pengelola sumur minyak kepada oknum pemerintahan desa, benar adanya,” ujar Ketua POSE RI.
Desri menambahkan, meledaknya sumur minyak di Kali Berau tidak akan terjadi bila aparat Polda Sumsel dan Polres Muba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“POSE RI sudah dua kali menggelar aksi di Mapolda Sumsel, 24 Juni dan 15 Juli 2025. Namun hingga kini belum ada tindakan hukum. Masyarakat jadi bertanya-tanya siapa beking dari oknum pengelolaan sumur minyak tua ini sampai tidak tersentuh hukum sama sekali,” tukasnya.
Selain menyoroti peran Kades, POSE RI juga meminta agar pemilik lahan turut diperiksa dan ditahan. “Pemilik lahan paling bertanggung jawab, karena atas seizinnya para pengelola sumur ini bisa bekerja. Lahannya dipagari seng dan dipakai kegiatan pengambilan minyak dari sumur tua. Kami minta pemilik lahan segera ditahan bersama kepala desa,” pungkas Desri.
(Cha/Rilis)