Palembang, -Redaksi beritapali.com menerima surat hak jawab dari Legal & Land Dept Head PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC), Tigor Defarianto Sirait, terkait dengan pemberitaan beritapali.com yang berjudul “https://beritapali.com/nuning-arnalita-karyawan-pt-bsbc-di-duga-intimidasi-karyawanya/.
Surat hak jawab dari Legal & Land Dept Head PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC), Tigor Defarianto Sirait, kami muat karena berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi.
Berikut beberapa poin hak jawab dari pemberitaan di beritapali.com yang berjudul Nuning Arnalita Karyawan PT BSBC Di Duga Intimidasi Karyawanya
1. BSPC, menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dari beritapali.com dan cenderung tendensius, lalai dalam melakukan pemberitaan yang benar dan tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan (Cover Both Side) tersebut. Pemberitaan juga tidak memuat konfirmasi atau keterangan apapun dari kami, BSPC. Cover Both Side sebagai prinsip penting dalam jurnalistik diperlukan dan wajib dipenuhi untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan media. Oleh karena itu, kami hendak menggunakan hak jawab kami atas pemberitaan yang berat sebelah yang telah diberitakan oleh beritapali.com tersebut.
2. Penjelasan dari BSPC
a. Berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan secara internal, hasil audit menyatakan diduga telah terjadi penggelapan dana yang dilakukan oleh Nining Aralita yang menjabat sebagai Finance Accounting di site office BSPC.
b. Awalnya hal ini ingin diselesaikan secara baik-baik dengan Saudari Nining, dan secara tertulis melalui Surat Pernyataannya, saudari Nining telah menyatakan siap untuk menjaminkan kebun sawitnya.
c. Saudari Nining Aralita telah mengaku perbuatannya bahwa dia telah mengambil uang Perusahaan untuk keperluan pribadinya, dan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan telah mengikuti wawancara Internal serta menandatangani Berita Acara wawancara tersebut.
d. BSPC menolak pernyataan dari kuasa hukum saudari Nining yang mengatakan bahwa BSPC akan melakukan penyitaan Aset. BSPC menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penyitaan aset yang dilakukan.
e. BSPC juga menolak pernyataan dari pemberitaan yang mengeklaim bahwa “BSPC menuduh saudara Nining telah memakai uang perusahaan”. BSPC tidak pernah menuduh, sebab yang terjadi adalah hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana, dan oleh karenanya BSPC melakukan pemeriksaan secara langsung kepada saudara Nining.
f. Adapun kedatangan tim BSPC ke rumah saudari Nining adalah untuk berdialog guna menyelesaikan perkara ini.
g. Dan saat ini atas dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh saudari Nining, BSPC akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib dan akan menjalankan proses upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai aturan yang berlaku.
3. Terhadap pemberitaan beritapali.com yang tidak benar tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi beritapali.com memuat hak jawab ini secara lengkap tanpa ada editing apapun agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang, dalam:
a. Pemberitaan beritapali.com dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut; dan
b. Pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan BSPC.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal
Tigor Defarianto Sirait
Legal & Land Dept Head