GEMAPELA Desak Ditreskrimsus Polda Sumsel Hentikan (SP3) Kasus Khairul Anwar

Beritapali.com |Palembang _ Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) unjukrasa di Kantor pusat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat.

Unjukrasa dilakukan terkait menindaklanjuti kasus dugaan kriminalisasi saudara Khairul Anwar yang dilaporkan ke Polres Lahat dengan tuduhan diduga telah melakukan aktivitas diatas lahan yang di klaim oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy kalau lahan tersebut masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina.

Selanjutnya, dalam waktu yang sangat singkat Khairul Anwar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini ditahan di Mapolda Sumsel.

Rabu, 14.01.2026, Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi (Korak) di Kementerian ESDM kepada wartawan mengatakan, KSO PT Pertamina yaitu PT Bukitapit Ramok Senabing Energy telah mengklaim lahan milik warga tanpa legalitas dan tanpa memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan hingga sekarang lahan tersebut statusnya masih hak milik.

“Sampai sekarang lahan yang di klaim oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy statusnya masih hak milik, artinya belum ada perubahan hak atas lahan tersebut,” ujar Dimas melanjutkan.

“Sekalipun atas nama negara, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy yang merupakan KSO PT Pertamina tidak ada hak melaporkan warganya hanya berdasarkan wilayah kerja dan tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Dimas.

Selain itu Dimas menjelaskan, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy melaporkan Khairul Anwar ke Polres Lahat sehingga menjadi LPB itu hanya berdasarkan peta wilayah kerja yang di buatnya sendiri. Maka, peta itulah nantinya akan menjadi bukti yang telah menghantarkan Khairul Anwar menjadi tersangka.

Lahan yang diklaim oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy statusnya masih hak milik. Lahan tersebut memiliki sertifikat, bayar pajak dan dijelaskan oleh BPN Lahat, tidak ada hak milik selain atas milik Sujarwanto.

Baca Juga:  Laka Maut , Dua Tewas Tersangkut Kereta Api Sampai 2 KM Di Talang Taling

Hal ini diperkuat oleh Dirjen Migas dan SKKMigas tidak bisa menjawab secara tertulis dan tidak bisa menjelaskan kalau lahan tersebut masuk wilayah kerja KSO PT Pertamina.

Maka dari itu, GEMAPELA meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk meng SP3-kan kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Khairul Anwar.

“Dalam KUHAP yang baru, untuk penghentian penyidikan salah satunya karena tidak cukup bukti. Nah, disini jelas PT Bukitapit Ramok Senabing Energy melaporkan Khairul Anwar hanya dengan peta sebagai alat bukti yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Dimas tutup pembicaraan.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *