Beritapali.com |Palembang – Setelah beberapa kali melakukan aksi damai dan sempat memanas bersitegang dengan penyidik Polda Sumsel, Gerakan Mahasiswa Pemuda Lahat (GEMAPELA) akhirnya berhasil melaporkan balik PT Bukitapit Ramok Senabing Energy.
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, dimana PT Bukitapit Ramok Senabing Energy dijelaskan sebagai terlapor.
Koordinator GEMAPELA, Sundan Wijaya menyampaikan, tuduhan terhadap korban atas nama Khairul Anwar yang dikatakan telah melakukan aktivitas diatas lahan yang di klaim masuk wilayah kerja PT Bukitapit Ramok Senabing Energy itu tidak berdasar.
Lebih jelas, Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat juga mengatakan, kalau lahan tersebut tidak masuk dalam wilayah kerja PT Bukitapit Ramok Senabing Energy.
Selain itu, lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto itu masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dan surat pendaftaran tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.
“Dengan bukti-bukti yang kami miliki PT Bukitapit Ramok Senabing Energy kami laporkan balik ke SPKT Polda Sumsel,” ujar Sundan, pada Kamis (08/01/2026).
Saat disinggung terkait status tersangka Khairul Anwar setelah melakukan laporan balik, lebih lanjut Sundan menjelaskan, GEMAPELA akan menunggu tindaklanjut laporan ini dari Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pastinya laporan ini akan menjadi pertimbangan bagi Ditreskrimsus Polda Sumsel, apakah yang bersangkutan (Khairul Anwar) akan ditangguhkan terlebih dahulu sambil menunggu kejelasan proses laporan atau akan dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kita tunggu saja apa yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum apakah PT Bukitapit Ramok Senabing Energy diamankan sama seperti Khairul Anwar yang sudah diamankan sejak sebulan yang lalu, kita lihat saja,” imbuhnya melanjutkan.
“Jika laporan ini sudah berproses, maka publik akan menilai kinerja Kepolisian benar atau tidak, khususnya Polda Sumsel apakah bisa bertindak secara profesional dalam menangani setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat tanpa memandang siapa yang melapor dan siapa dibelakangnya,” tutup pembicaraan Sundan.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali