filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 45;

Garda Prabowo Soroti Mutasi Jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel, Diduga Ada Jual Beli Jabatan

Beritapali.com |Palembang _ Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, salah satu koordinator aksi dalam menyampaikan aspirasinya pada Kamis (10/04/2025).

Ditempat yang sama, Feriyandi SHDM selaku Ketua Satgasus DKD Garda Prabowo Sumsel kepada awak media menyampaikan, terkait dengan mutasi yang ada dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor didalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” kata Feriyandi.

Feriyandi juga menjelaskan, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dulu baru bisa menduduki Jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Feriyandi masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu disisi lain ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 Tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal tersebut bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

Baca Juga:  Setelah Kejari Muba, Sekarang Giliran Kejari Kota Palembang Terima Penghargaan Dari LSM SIRA Dan PST

“Dibalik mutasi jabatan yang diduga banyak tidak kesesuaian tersebut, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik pungli dilingkungan Kanwil Kemmenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah dilingkungan Kanwil Kemmenag Sumsel untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, ” imbuhnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Garda Prabowo DKD Sumsel dalam aksi damainya menyatakan:

1. Mendesak Kejari Palembang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses mutasi jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.

2. Mendesak Kejari Palembang untuk memeriksa Kakanwil Kemenag Sumsel, Ketua Tim Kepegawaian dan nama-nama pejabat yang dilantik atas dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.

3. Mendesak Kejari Palembang untuk mengusut-tuntas dugaan transaksional/jual beli jabatan yang mengarah pada praktik-praktik pungli pada tahapan mutasi jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai ratusan juta rupiah.

4. Garda Prabowo DKD Sumsel akan melaporkan persoalan ini ke Bapak Prabowo melalui Ketua Umum Garda Prabowo Bapak H. Fauka Noor farid dan Kementerian Agama RI guna menurunkan tim untuk menyelidiki persoalan ini.

5. Meminta Kementerian Agama RI untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja Kanwil Kemenag Sumsel dan Ketua Tim Kepegawaian yang diduga melakukan mutasi jabatan dengan asal-asalan dan terindikasi melakukan jual beli jabatan.

Mengakhiri aksi damai tersebut, pihak Kejari Palembang menerima laporan yang di sampaikan oleh Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, namun dalam serahnterima laporan pihak Kejari Palembang sedikitpun tidak berkomentar.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *